Bandel, Toko Obat Bahagia Dua Kali Kena Sanksi

Bandel, Toko Obat Bahagia Dua Kali Kena Sanksi

KUNINGAN - Toko Obat Bahagia di Gang Bu Cicih, Desa Jalaksana, Kecamatan Jalaksana, yang digerebek warga karena kerap menjual obat keras tramadol, trihex dan dextro, ternyata sebelumnya pernah mendapat peringatan keras dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kuningan karena hal serupa. Dengan kejadian kali ini, maka toko obat tersebut untuk kedua kalinya mendapat peringatan keras dan tak ada kesempatan untuk melakukan pelanggaran.   \"Yang pertama tahun lalu sudah kami beri peringatan secara lisan. Dengan kejadian ini maka sanksi berikutnya adalah teguran tertulis, yang apabila diketahui melakukan pelanggaran serupa yang ketiga kali, maka sanksi berikutnya adalah pencabutan izin usahanya,\" ujar Kasi Farmasi dan Perizinan Dinkes Kuningan Dadang Abdurahman kepada radarcirebon.com saat memenuhi panggilan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Kuningan, Kamis (19/5).   Dijelaskan Dadang, keberadaan toko yang digerebek warga tersebut sebenarnya merupakan toko obat berizin resmi atas nama inisial Y dan masih tercantum dalam data base Dinkes Kuningan. Pada pelanggaran pertama, kata Dadang, terjadi tahun lalu toko obat tersebut menjual obat keras yang masuk dalam kategori G yang hanya boleh dijual di apotek berdasarkan resep dokter. Rupanya hal tersebut tidak membuat jera pemilik usaha toko obat tersebut dan mengulangi perbuatan tersebut hingga akhirnya mendapat reaksi keras dari warga setempat dengan melakukan penggerebekkan.   \"Benar, obat-obatan yang diamankan sebagai barang bukti tersebut yaitu trihex dan tramadol termasuk ke dalam obat keras golongan G. Berarti ini pelanggaran kedua dan sanksinya peringatan tertulis,\" lanjut Dadang.   Sesuai aturan yang berlaku, ada tiga tahap pemberian sanksi bagi toko obat yang melanggar yaitu sanksi peringatan lisan, peringatan tertulis dan terakhir pencabutan izin usaha. Dengan demikian, kata Dadang, jika dalam masa ke depan diketahui toko obat Bahagia yang berlokasi di belakang Toko Indah Grosir tersebut melakukan pelanggaran yang sama maka sanksi berikutnya adalah pencabutan izin.   Adapun obat dextro yang juga ditemukan dalam penggerebekkan tersebut, Dadang memastikan, BPOM sudah menyatakan obat tersebut ditarik dari peredaran dan sudah tidak diproduksi lagi. Dengan adanya temuan tersebut, pihaknya tidak bisa berkomentar banyak karena sudah merupakan ranah pihak kepolisian. Dadang pun membenarkan obat trihex merupakan obat untuk penderita penyakit parkinson dan gangguan jiwa atau schizophrenia sedangkan Tramadol sebagai obat penghilang rasa sakit. Kedua obat tersebut apabila dikonsumsi dalam dosis berlebihan dapat menimbulkan efek halusinasi bahkan parahnya lagi sampai menyebabkan seseorang banyak melongo seperti orang gila. Seperti diberitakan sebelumnya, sekelompok pemuda Desa Jalaksana pada hari Sabtu lalu menggerebek sebuah rumah milik warga berinisial R yang merupakan suami dari Y di Gang Bu Cicih, Desa Jalaksana, Kecamatan Jalaksana, karena menjalani bisnis menjual obat-obatan terlarang Tramadol, Trihex dan Dextrometorphan kepada para pemuda dan kalangan pelajar. Diketahui, aktivitas tersebut sudah berlangsung selama 10 tahun lebih namun tidak ada tindakan tegas dari aparat kepolisian.   Adapun barang buki obat-obatan yang berhasil disita dalam penggerebekan oleh tujuh pemuda tersebut terdiri dari obat tramadol 50 mg sebanyak 18 lembar, trihexyphenidyl 2 mg sebanyak 13 lembar, stronginal tramadol 50 mg sebanyak 14 lembar dan dextro sebanyak 40 butir serta uang tunai sebesar Rp 184.000. (taufik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: