Mabes Polri Pantau Kasus Aop
Besok Diperiksa, Disarankan Lapor ke Propam Polda Jabar CIREBON– Kasus Aop Saopudin menyedot perhatian banyak pihak, termasuk Mabes Polri. Penyidik diminta berhati-hati dalam menangani persoalan ini. Mabes Polri bahkan meminta agar Aop melaporkan apa yang dialaminya ke Propam Polda Jabar. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar menegaskan, polisi harus terbuka saat menerima pengaduan Aop. “Jadi jika ada hal-hal yang kurang berkenaan dalam pelayanan pihak kepolisian (Polres Majalengka, red), dapat dilaporkan ke Propam Polda (Jawa Barat, red). Polisi akan terbuka menerimanya,” ujar Boy kepada Radar Cirebon, Selasa (19/6). Boy juga menegaskan bahwa pihaknya akan memantau setiap permasalahan yang melibatkan publik dengan penyidik kepolisian, termasuk dalam kasus Aop. Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Majalengka sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Aop untuk diperiksa sebagai tersangka karena menggunting rambut salah satu siswanya. Surat yang ditujukan kepada pria warga Blok Kamis, RT 01 RW 07, Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, itu sudah diterima pihak keluarga. Di dalam surat, penyidik meminta guru Pendidikan Jasmani SDN V Panjalin Kidul, Kabupaten Majalengka, ini datang ke Mapolres Majalengka pada hari Kamis 21 Juni 2012 guna kepentingan pemeriksaan. Dipanggilnya Aop, membuat pihak keluarga cemas. “Saya kaget dan benar-benar kepikiran saat pihak kepolisian memberikan surat itu. Bagaimana nantinya nasib anak saya? Apalagai sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saya kepikiran, sampe puyeng (pusing). Sampe berat badan saya turun karena mikirin ini terus,” ujar mertua Aop, Hj Tarina, kemarin, sambil memperlihatkan surat pemanggilan dari polisi. Hj Tarina mengaku tidak mengetahui kasus yang dialami menantunya itu. “Menantu saya ngelakuin penganiayaan itu dari sisi apanya? Justru dia (pihak pelapor, red) malah menganiaya menantu saya. Saya enggak mengerti kok kenapa keluarga saya yang dilaporkan dan dijadikan tersangka,” keluhnya sembari menitikan air mata. Kesediahan juga tampak terlihat dari raut wajah istri Aop, Rini. Rini mengaku hanya bisa berdoa agar kejadian ini segera berakhir. Ia juga meminta kepada semua pihak dan kalangan masyarakat untuk mendoakan kelancaran proses pemanggilan suaminya. “Saya selalu berdoa dan mohon kepada semua pihak untuk mendoakan proses kelancaran suami saya,” harapnya. Dia juga mengucapkan banyak terima kasih kepada banyak pihak yang menaruh simpati atas Aop. Rini juga berencana berangkat ke Jakarta untuk bertemu petinggi Mabes Polri, bahkan Presiden SBY. “Kalau suami saya tetap dijadikan tersangka dan nantinya ditahan, saya akan ke Jakarta untuk mengadu kepada bapak Presiden dan mencurahkan seluruh permasalahan keluarga saya. Bila perlu langsung ke Mabes Polri. Apakah perbuatan suami saya itu salah? Saya juga ingin mendatangi Komnas Perlindungan Anak untuk menanyakan apakah pengguntingan rambut itu termasuk salah dan penganiayaan?” tanya Rini. Sebelumnya, Aop mengatakan dia akan meminta keadilan karena apa yang dilakukan terhadap muridnya sesuai peraturan yang berlaku. “Ketika itu saya menjalankan tugas sebagai guru kesiswaan dengan merazia siswa yang berambut panjang dan menggunting sedikit bagian rambut siswa tersebut,” jelasnya saat berkunjung ke Graha Pena Radar Cirebon, Senin (18/6), didampingi Kepala SDN V Panjalin Kidul, H Ayip Rosydi SPd dan Koordinator Lira (Lumbung Informasi Rakyat) sewilayah III Cirebon, Arif Rismawan SAg MM. Aop dengan mata berkaca-kaca menuturkan, tidak ada niat sedikit pun untuk membeda-bedakan siswa. Meskipun siswa tersebut dari golongan orang yang mampu atau terpandang. Dia hanya menjalankan aturan di sekolah karena sesuai dengan UU No 29 tahun 2008. Pengguntingan rambut yang dilakukan pun sudah sesuai prosedur yang berlaku. Aop yang juga guru honorer tersebut dilaporkan ke polisi oleh keluarga salah seorang siswa yang mengaku tidak terima rambut anaknya digunting. Bahkan, Aop mengaku dimaki-maki dan dianiaya juga ditodongkan gunting oleh orang tua siswa tersebut. “Bahkan rambut saya kemudian digunting juga oleh preman-preman sewaan mungkin, padahal saya juga sudah meminta maaf atas kejadian tersebut,” jelasnya. Koordiantor Lira, Arif Rismawan menyayangkan sikap kepolisian yang terkesan bertindak tidak adil dalam menangani kasus tersebut, dengan menetapkan Aop sebagai tersangka atas pasal perlindungan anak. Menurutnya, hal tersebut membuktikan bahwa tidak ada perlindungan bagi seorang guru dalam menjalankan profesinya. “Padahal seharusnya kepolisian memahami dulu aspeknya seperti apa?” ungkapnya. (ysf/ono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: