Penyiar Radio Dukung KPID, Larang Lagu Dangdut Tak Berfaedah
CIREBON - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat melarang dan membatasi penyiaran sejumlah lagu dangdut yang dinilai tidak berfaedah. Hal itu disambut positif sejumlah penyiar radio di wilayah III Cirebon. Menurut mereka, adanya larangan dan batasan penyiaran lagu-kagu dangdut itu bisa mengedukasi warga. \"Demi kebaikan kenapa kita tidak dukung,\" kata Budi Oriza, penyiar Malala Radio. (Baca: Tidak Hanya Buku Kiri, Lagu Dangdut Ini Juga Dilarang dan Dibatasi) Budi mengakui, kultur masyarakat pendengar di Indramayu cenderung tidak terlalu mendengarkan liriknya postif atau tidak. Namun, lebih menekankan pada musiknya asyik atau tidak. \"Masyarakat Cirebon sendiri pendengarnya sudah cerdas,\" ujar Budi. (Baca juga: Lagu Dangdut Ini Dilarang Tayang, KPID: Karena Tidak Berfaedah) Senada dikatakan Elang dari Tazkia Radio Kuningan. Menurutnya, karena masyarakat second city (daerah), lagu-lagu yang didengarkan yang penting musiknya asyik didengar. \"Karena radio milik publik, jadi ada aturan yang harus kita ikuti. Tapi off air tidak masalah. Poinnya di lembaga penyiarannya. Hasrus menyeleksi siaran yang tidak positif. Saya kira aturan KPID memabantu radio,\" tuturnya. Helmi, dari Citraswara Indramayu menambahkan, masyarakat pendengar harus dipaksa. Sehingga ada bagusnya KPID menertibkan lagu. Tujuannya untuk memberi pemahaman kepada pendengar, mana lagu-lagu yang mengandung nilai positif dan sebaliknya. \"Takutnya didengar anak-anak. Kadang anak-anak tahu lagu tanpa tahu maknanya seperti apa,\" katanya. (hsn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: