Sebelum Diperkosa, Anak Tirinya Dipaksa Nonton Video Porno

Sebelum Diperkosa, Anak Tirinya Dipaksa Nonton Video Porno

CIREBON- UN benar-benar keterlaluan. Pria berusia 45 tahun yang kini kabur itu ternyata telah memperdayai anak tirinya dengan banyak cara. Aksi memerkosa anak tiri berinisial NR (11) itu juga diselingi dengan memaksa korban menonton video porno. Fakta mengejutkan ini disampaikan oleh Kuwu Desa Junjang Wetan, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Suwerman (42). “Menurut keterangan saudara korban yang saya terima, korban itu dipaksa menonton video porno bersama di dalam kamar. Keterlaluan,” geram Kuwu Suwerman saat dijumpai Radar Cirebon. Dari nonton video porno itu, pelaku kemudian diduga memaksa korban melakukan hubungan intim. Bahkan perbuatan itu dilakukan berkali-kali. “Katanya dilakukan saat korban hendak tidur dan usai mandi,” kata Suwerman. Aksi UN juga dikecam Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon. Herlina, aktivis Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon, mengatakan saat ini korban dalam kondisi trauma. “Kami dari awal mendampingi korban. Korban pun sudah menjalani visum awal di puskesmas,” terang Herlina. Hasil visum awal, tambah Herlina, korban mengalami luka pada kemaluannya serta  mengalami trauma secara psikologi. Dia mengakui korban tidak banyak berbicara karena mengalami trauma berat. “Tetapi bukti dari hasil visum itu sudah mewakili bahwa korban telah mengalami tindak asusila oleh ayah tirinya. Korban masih mengalami trauma,” ujarnya. Masih dikatakan Herlina, korban hanya bisa berbicara kerabatnya. Data dari keluarga kemudian disampaikan ke Women Crisis Center Mawar Balqis Cirebon sebagai bahan advokasi. Kejadian yang menimpa NR, sambung Herlina, sudah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon. Namun sayangnya pihak kepolisian belum mendapatkan cukup bukti untuk menangkap pelaku. Namun Herlina dan penyidik terus melakukan komunikasi, sehingga penyidik PPA berencana akan kembali memanggil korban dengan didampingi aktivis Balqis Cirebon. “Rencananya hari Rabu (28/5) korban akan dipanggil kembali. Tentunya akan kami damping karena korban masih trauma dan merasa takut melihat banyak orang,“ pungkas Herlina. Seperti diberitakan, NR yang merupakan siswi kelas V salah satu SD di Kabupaten Cirebon itu diperkosa oleh ayah tirinya, UN. Perbuatan UN terhadap NR dilakukan semenjak ditinggal pergi ibu kandung korban bekerja sebagai TKW di Vietnam. Setahun terakhir ini UN dan NR tinggal serumah. Di rumah mereka, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya. Perbuatan itu bahkan dilakukan beberapa kali. Biasanya dilakukan saat korban tengah tidur dan usai mandi. Kekerasan seksual ini terbongkar sekitar bulan April lalu setelah korban bercerita kepada salah satu tetangga dan teman-teman sekolahnya. Korban menceritakan jika ia sering merasa kesakitan di bagian tubuh tertentu. Saat didesak, bocah poloso itu lantas untuk menceritakan apa yang sebenarnya terjadi. “Saya dapat laporan dari tetangga,” terang MK, salah satu paman korban saat ditemui kemarin. MK yang geram, akhirnya didampingi aparat desa melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Cirebon pada tangal 23 April 2016. Sayangnya tidak ada tindak lanjut dari polisi sampai pelaku kabur. “Awalnya saya tidak mengetahui kejadian ini, karena saya dan keponakan tidak satu rumah. Keponakan saya tinggal bersama ayah tirinya. Begitu mendengar dari tetangga, saya langsung lapor ke Polres Cirebon. Ya sampai sekrang belum ada perkembangan,” sesal MK. Masih dikatakan MK, pelaku mengancam memukul korban jika melapor ke pihak lain, apalagi ke keluarga. Karena ancaman itu, korban pun memendam kejadian tersebut. “Keponakan saya tidak beranai berbicara dan melaporkan perbuatan ayah tirinya ini ke kami atau ke ibu kandungnya lantaran takut dipukul oleh pelaku. Sehingga korban ini lebih memilih untuk bercerita ke teman-teman sekolahnya,“ katanya. Kini MK hanya berharap pelakunya ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. (arn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: