45% Penderita Thalasemia Ada di Jawa Barat

45% Penderita Thalasemia Ada di Jawa Barat

KUNINGAN - Jumlah penderita penyakit thalasemia di Indonesia saat ini mencapai 7.700 pasien dan 3.300 pasien di antaranya atau sekitar 45% berada di wilayah Jawa Barat dan khusus untuk di Kabupaten Kuningan terdapat 107 pasien. Hal tersebut disampaikan Staf Divisi Hematologi Onkologi RSP Hasan Sadikin Dr. Susi Susanah, dr.,SpA(K), MKes, saat memberikan materi dalam seminar tentang thalasemia dalam rangka Hari Thalasemia Sedunia yang digelar Ikatan Alumni SMA Kuningan Dalapan Hiji (Ikapanji) di Prima Resort Sangkanurip, Kuningan, Minggu (22/5). Dijelaskan Susi, penyakit thalasemia adalah penyakit kelainan darah bawaan akibat terjadinya gangguan proses sintetis rantai globin atau singkatnya kelainan darah yang ditandai dengan kondisi sel darah merah yang mudah rusah, yaitu tiga hingga empat kali lebih cepat dibanding sel darah normal. \"Kondisi ini menyebabkan sel darah yang rusak diuraikan menjadi zat besi di dalam limpa sehingga menumpuk di dalam tubuh sehingga mengganggu fungsi organ lain seperti jantung, ginjal dan lainnya. Sehingga untuk pengobatan pasien thalasemia adalah dengan cara transfusi darah, ada yang satu bulan sekali bahkan ada juga yang harus dua minggu sekali,\" ungkap Susi. Ada dua jenis penyakit thalasemia yaitu minor dan mayor. Dijelaskan Susi, thalasemia minor adalah seseorang pembawa sifat atau gen penyebab thalasemia mayor namun memiliki kondisi tubuh yang sehat. Sedangkan thalasemia mayor adalah pasien thalasemia yang terjadi karena diturunkan oleh kedua orang tua yang memiliki thalasemia minor dan kondisinya tergolong berbahaya. \"Pada penyakit thalasemia mayor gejalanya sudah terlihat sejak masa anak-anak namun kemungkinan bertahan hidupnya terbatas. Bahkan ada juga yang kondisinya pertengahan berada di antara mayor dan minor yang harus transfusi tapi tidak sering,\" tutur Susi. Berkat kemajuan ilmu kedokteran, lanjut Susi, deteksi penyakit thalasemia kini bisa dilakukan sejak janin dalam usia kandungan antara minggu ke-15 hingga minggu ke-20. Dari hasil pemeriksaan air ketuban pada ibu hamil tersebut, dapat diketahui janinnya mempunyai potensi lahir dengan kondisi penyakit thalasemia minor atau mayor. \"Jika terdeteksi minor, maka kehamilan bisa dilanjutkan hingga bayi lahir dan tumbuh normal. Namun jika didiagnosa mayor, maka disarankan untuk dilakukan tindakan aborsi. Hal ini untuk memutus rantai penyebaran penyakit thalasemia sehingga jumlah penderitanya tidak semakin banyak,\" kata Susi. Namun upaya tersebut, kata Susi, masih menjadi hal tabu dan menjadi perdebatan di masyarakat karena belum ada payung hukum yang mengaturnya. Oleh karena itu, dia berharap ada dukungan dari pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terhadap hal tersebut atas pertimbangan pengorbanan dan beban yang dialami oleh penyandang thalassemia mayor serta keluarganya, juga mahalnya biaya tatalaksana perawatan. (taufik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: