Reklame Jalan Cipto Bukti Tidak Ada Langkah Tegas

Reklame Jalan Cipto Bukti Tidak Ada Langkah Tegas

KEJAKSAN – Pelanggaran reklame di Jalan Cipto Mangunkusumo tidak pernah ada langkah tegas. Padahal reklame itu dipastikan tidak berizin selama dua tahun terakhir. Dengan santainya para pemilik reklame tetap mengkomersilkan dan mendapatkan ratusan juta rupiah dari pelanggaran yang dilakukan. Anggota Komisi A DPRD, Harry Saputra Gani mengatakan, pelanggaran tetap merupakan kesalahan. Karena itu, untuk penataan reklame Jalan Cipto Mangunkusumo harus ada perda mengenai hal tersebut. Apapun yang sudah tidak berizin menjadi ilegal dan seharusnya pemerintah tidak memungut pajak. “Sudah jelas tidak berizin, ya tertibkan saja. Dalam kasus ini pemerintah seperti tidak berwibawa,” ucap Harry, kepada Radar. Terkait tetap ada pembayaran pajak reklame dari pengusaha kepada DPPKAD, politisi NasDem tersebut menghargai langkah yang dilakukan berdasarkan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut. Namun, dia meminta adanya tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan. Saat ini, lanjut pria yang akrab disapa HSG itu, langkah paling penting segera membuat payung hukum dalam bentuk perda. Dengan demikian, reklame dapat menjadi pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memiliki estetika dengan penataan. Sayangnya, sampai saat ini belum ada usulan dari Pemkot Cirebon tentang itikad baik mengajukan perda penataan reklame. Dewan sendiri, masih menunggu langkah tersebut dilakukan demi menata wajah kota dari hujan reklame yang sangat menganggu pemandangan mata. Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Cirebon, Drs Asep Dedi MSi menambahkan, reklame di Jalan Cipto Mangunkusumo memabg sudah tidak memiliki izin. Karena itu, dalam waktu dekat koordinator birokrat pemkot itu akan mengumpulkan seluruh pihak terkait agar merumuskan kebijakan tegas. Saat melakukan kunjungan ke Kota Surabaya, meskipun kota besar penataan reklame sangat tertib. Pengunjung maupun masyarakat sangat menikmati setiap sudut kota yang rindang. Padahal, Surabaya sama seperti Kota Cirebon yang terletak di dekat laut. “Ini harus segera dibahas. Saya akan kumpulkan semua pihak terkait untuk langkah selanjutnya,” ujarnya. Selama ini, ujar Asep Dedi, reklame banyak dipasang tidak sesuai aturan dan merusak wajah kota. Meskipun demikian, revisi perda perizinan reklame itu bukan tanpa konsekuensi. Yakni berkurangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame. “Itu tidak masalah. Masih bisa dioptimalkan sektor lain. Saya ingin menggenjot sektor pajak restoran dan hotel,” tukas pria yang pernah menjabat kepala DPPKAD ini. Sekda menilai, selama ini reklame hanya berkutat di titik tertentu saja. Sehingga sering terjadi penumpukan dan pelanggaran dari sisi ukuran, luas dan letak. Dalam catatan Radar, perjalanan reklame Jalan Cipto Mangunkusumo sangat panjang dan berliku. Sejak Kepala BPMPPT Kota Cirebon dijabat Ir Vicky Sunarya sampai sekarang dipimpin Ir Yati Rohayati, persoalan reklame Jalan Cipto tidak pernah selesai. Padahal, sudah tiga tahun persoalan ini bergulir. Bahkan, dua tahun terakhir izin sudah habis dan tidak diperpanjang. (ysf)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: