Permudah Pelayanan KTP, Camat pun Senang
SUMBER - Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 471 pertanggal 12 Mei 2016 tentang Pencetakan KTP tidak lagi memerlukan surat pengantar RT, RW, Desa dan Kecamatan, dinilai masih sangat rancu. Rancunya karena surat pengantar hanya pada RT dan RW, sementara Desa dan Kecamatan tidak ada surat pengantar, hanya surat permohonan pembuatan KTP. Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Suyatno mengatakan, SE Mendagri masih sangat rancu untuk diterapkan di tengah-tengah masyarakat. “SE Mendagri ini secara fisiknya saya belum menerima, cuma dari WA saja. Saya nilai surat edaran ini masih sangat rancu. Karena yang mengeluarkan surat pengantar itu cuma RT dan RW, sedangkan Desa dan Kecamatan itu surat permohonan pembuatan KTP,” ujar Suyatno kepada Radar, Senin (23/5). Menurut Suyatno, surat permohonan pembuatan KTP di Desa dan Kecamatan masih cukup dibutuhkan. Pasalnya, selain surat permohonan KTP, juga nanti ada surat rekomendasi penerbitan KTP. Walaupun surat rekomendasi tersebut bukan termasuk syarat penerbitan KTP, tapi surat rekomendasi itu juga untuk mengetahui kapan KTP bisa dicetak. “Misalkan orang dari Pasaleman jauh-jauh ke sini, ternyata KTP bisa dicetak besoknya. Kan kasihan orang jauh-jauh ke sini (Sumber, red),” jelasnya. Suyatno menegaskan, hanya untuk KTP yang tidak mengubah data lainnya, yang diperbolehkan menggunakan KK. Yang menggunakan KK itu hanya untuk perekaman, penerbitan serta penggantian KTP elektronik yang rusak dan tidak mengubah elemen data kependudukannya. “Jadi kalau membuat KTP elektronik yang mengubah alamat dan identitas lainnya, itu harus tetap melalui surat pengantar,” ungkapnya. Sejauh ini, karena masih barunya surat edaran Mendagri tersebut, pihaknya belum terlalu maksimal melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Pasalnya, surat edaran ini tertanggal 12 Mei 2016. “Jadi kami masih dalam tahap sosialisasi kepada warga. Kita biasanya melakukan sosialisasi dalam satu bulan itu dibagi empat tim untuk empat kecamatan,” bebernya. Terpisah, Camat Plered Drs Azhar Riyadi mengaku belum menerima surat edaran Kemendagri terkait pembuatan KTP tanpa pengantar dari Desa dan Kecamatan. Namun, apabila hal ini sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat, dirinya sangat mendukung. Sebab hal ini bisa memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. \"Surat edaran belum ada, tapi apabila itu benar saya syukur dan senang sekali. Dengan begitu masyarakat yang ingin membuat KTP bisa terlayani dengan baik,\" jelasnya kepada Radar, kemarin. Sampai saat ini, lanjutnya, masih banyak warga yang menunggu proses pembuatan KTP elektronik. Dengan begitu, keinginan terbesar masyarakat yaitu ingin segera KTP elektronik bisa dicetak. \"Masyarakat sangat membutuhkan KTP untuk membuat BPJS, dan juga untuk keperluan lainnya. Itu hak masyarakat bisa terlayani,\" ucapnya. Di lain sisi, pemerintah juga melaksanakan kewajiban untuk melayani masyarakat. Sejauh ini, pelayanan KTP Elektronik di Kecamatan Plered masih menggunakan surat pengantar, baik dari desa maupun kecamatan. Hanya saja, untuk pembuatan atau perubahan Kartu Keluarga, tetap harus ada pengantar dari kecamatan. Jadi masyarakat yang ingin membuat KTP, tetap harus membuat pengantar apabila Kartu Keluarga mengalami perubahan. Meski demikian, adapula masyarakat yang tidak tahu, hendaknya bisa bertanya dan pemerintah desa atau kecamatan bisa memberikan informasi secara jelas kepada masyarakat. (den/jml)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: