Bupati Sampaikan Raperda APBD

Bupati Sampaikan Raperda APBD

BPK Temukan Sejumlah Masalah MAJALENGKA - Bupati, H Sutrisno SE MSi menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) secara sekaligus dalam rapat paripurna di kantor DPRD, Selasa (19/6). Ketiga raperda tersebut yakni pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2011, pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dan pembentukkan desa. Dalam pidatonya, Sutrisno menyampaikan pokok-pokok pemikiran yang melatarbelakangi penyusunan ketiga raperda. Sutrisno menyatakan, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dalam UU 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yakni pasal 184 ayat 1, UU 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pada pasal 31 ayat 1, serta PP 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 101 yang secara eksplisit menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Dengan telah disampaikannya laporan hasil pemeriksaan BPK kepada pemerintah daerah, maka raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Majalengka tahun anggaran 2011 yang disampaikan kepada DPRD pada rapat paripurna tersebut merupakan laporan keuangan yang sudah diperiksa oleh BPK,” ujar dia, dalam rapat paripurna tersebut, Selasa (19/6). Dijelaskan, materi perhitungan APBD tahun 2011 diawali dengan perhitungan APBD dilihat dari sisi pendapatan daerah. “Dalam perubahan anggaran tahun 2011, pendapatan daerah dianggarlan Rp1,275 triliun dengan rincian target pendapatan asli daerah sebesar Rp90,825 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,114 triliun, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp69,801 miliar. Dari anggaran pendapatan tersebut dapat direalisasikan sebesar Rp1,277 triliun atau 100,25 persen dengan rincian pendapatan asli daerah sebesar Rp86,580 miliar atau 95,33 persen, pendapatan transfer Rp1,122 triliun atau 100,73 persen dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp99,05 persen,” bebernya. Lebih rinci Sutrisno mengatakan, soal pendapatan asli daerah, dari empat komponen penerimaan, komponen pajak daerah, dan pendapatan hasil pengelolaan  kekayaan daerah yang disahkan adalah dapat mencapai target. Untuk pajak daerah, dari target Rp10,200 miliar, telah direalisasikan Rp12,976 miliar atau 127,22 persen. Untuk retribusi daerah, dari target Rp17,241 miliar dapat direalisasikan Rp11,988 miliar atau 69,53 persen. Untuk hasil  pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dari target sebesar Rp3,118 miliar direalisasikan sebesar Rp3,164 miliar atau 101,49 persen. Sedangkan untuk lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, dari target Rp60,266 miliar, dapat direalisasikan Rp58,452 miliar atau 96,99 persen. “Masih dari sisi pendapatan daerah, dana perimbangan dari target Rp973,517 miliar dapat direalisasikan sebesar Rp981,620 miliar atau 100,83 persen. Selanjutnya, untuk perhitungan APBD dari sisi belanja daerah, dalam perubahan APBD tahun 2011, belanja daerah dianggarkan Rp1,319 triliun dan dapat direalisasikan Rp1,289 triliun atau 97,72 persen. Sedangkan dari sisi pembiayaan, secara angka, penerimaan pebiayaan mencapai Rp52,394 miliar yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2010 sebesar Rp52,075 miliar dan penerimaan piutang daerah sebesar Rp274 juta. Mengenai pengeluaran pembiayaan mencapai Rp8 miliar diperuntukan bagi pembentukkan dana cadangan sebesar Rp4,5 miliar serta penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp3,5 miliar,” jelas Sutrisno. Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jabar masih menemukan banyak masalah dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Majalengka tahun 2011. Masalah pertama yang ditemukan adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang belum sesuai ketentuan. “Belanja yang bersumber dari dana BOS, belum dipertanggungjawabkan oleh sekolah-sekolah. Juga seluruh aset tetap dari realisasi belanja BOS belum semuanya dicatat dan dilaporkan dalam LKPD 2011,” ungkap Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jabar, Slamet Kurniawan, beberapa waktu lalu. Diungkapkannya, beberapa temuan BPK lainnya adalah menyoroti penatausahaan aset tetap belum tertib, penyajiannya belum didukung daftar rincian, belum ada penomoran atau kodefikasi. Bahkan ada aset tetap yang tidak diketahui keberadaannya. “Soal aset ini menjadi kesulitan tersendiri. Banyak aset dikuasai pihak ketiga dan tidak didukung dengan perjanjian pinjam pakai. Lalu masih banyaknya tanah yang belum dilengkapi sertifikat,” ujarnya. Hal lainnya yang jadi temuan ialah pengendalian atas pengelolaan pendapatan daerah yang belum memadai. Seperti penatausahaan piutang pajak dan retribusi daerah tidak tertib, penggunaan langsung atas pendapatan daerah, serta tunggakan pajak yang berpotensi tidak tertagih. Atas temuan-temuan tersebut, BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) untuk LKPD Majalengka tahun 2011, Wakil Ketua DPRD Majalengka, Nasir menilai pemerintah daerah masih belum melakukan tindak lanjut rekomondasi atas temuan BPK, atau masih banyak kinerja pemerintah daerah yang perlu dievaluasi sesuai rekomendasi BPK. Misalnya, lanjut Nasir, temuan kekurangan volume pekerjaan pada kegiatan rehabilitasi jalan sebesar Rp107,2 Juta pada Dinas BMCK. Ini membuat kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga. Belum lagi ada denda keterlambatan yang belum dikenakan kepada pihak ketiga atas keterlambatan penyelesaian suatu kegiatan pada Dinas Pendidikan sebesar Rp97 Juta. (mid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: