Gubernur : Soal Peredaran Obat-obatan Terlarang, Pemda Harus Tegas

Gubernur : Soal Peredaran Obat-obatan Terlarang, Pemda Harus Tegas

KUNINGAN - Peristiwa meninggalnya Rendi (21) warga Desa Nanggerang, Kecamatan Jalaksana, karena penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis dextro turut menjadi keperihatinan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Atas kejadian tersebut, Aher, panggilan akrab Ahmad Heryawan meminta agar pemerintah Daerah bisa menyelesaikan persoalan tersebut sehingga tidak berjatuhan lagi korban-korban baru. \"Untuk masalah peredaran obat-obatan terlarang, silakan Pemerintah Daerah yang menangani. Jangan sampai ada lagi korban berjatuhan akibat obat-obatan tersebut,\" ujar Aher singkat saat ditemui usai acara Peresmian Kantor Samsat di Kuningan, Selasa (24/5). Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Kuningan Acep Purnama mengakatakan, pihaknya sudah siap berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk peningkatan pengawasan penjualan obat keras sehingga tidak sampai disalahgunakan. Dijelaskan Acep, ada ketentuan yang mengatur kewenangan toko obat untuk menjual obat-obatan yang boleh dan tidak. \"Kami akan arahkan mereka bisa memberikan pelayanan yang baik dan benar. Meskipun itu toko obat tapi belum tentu boleh melakukan penjualan obat yang harus ada resep dokter, melainkan apotek yang bisa melayani itu. Hal ini yang harus dipahami dan bisa dibedakan,\" ujar Acep. Terkait yang terjadi pada toko obat di Jalaksana hingga mendapat reaksi dari masyarakat dengan melakukan penggerebekkan, Acep memastikan, hal tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian dan kajian Dinas Kesehatan untuk penelitian lebih lanjut. Termasuk kemungkinan sanksi tegas berupa penutupan usaha toko terebut, Acep mengatakan, hal tersebut belum dapat dilakukan karena menunggu hasil dari investigasi dua instansi tersebut. (taufik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: