Kapolres : Pemilik Toko Obat di Jalaksana Bisa Dikenakan Pasal Pidana

Kapolres : Pemilik Toko Obat di Jalaksana Bisa Dikenakan Pasal Pidana

KUNINGAN - Kapolres Kuningan AKBP A Syahduddi memastikan pihaknya masih mendalami kasus Toko Obat Bahagia di Jalaksana yang digerebek warga beberapa waktu lalu karena menjual obat-obatan keras seperti trihex, tramadol dan dextro alias gogon yang kerap disalahgunakan oleh para pelajar dan pemuda. Dia memastikan, ada sanksi berat bagi pemilik usaha toko obat yang melanggar hukum dan perizinan, seperti pencabutan izin hingga ancaman pidana. \"Jika obat-obatan yang dijual terbukti tergolong ilegal atau dengan kata lain mereka berlindung dengan perizinan sehingga menjual obat tersebut dengan bebas, maka kami akan rekomendasikan kepada Dinkes untuk mencabut izinnya. Sedangkan terhadap pemilik toko obat, jika ada laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan, maka kami siap menindaklanjuti,\" ujar Syahduddi saat ditemui di sela-sela kegiatan peresmian Kantor Samsat Kuningan, Selasa (24/5). Dijelaskan Kapolres, dalam praktiknya izin peredaran obat terbagi dalam dua macam yaitu izin penjualan secara bebas dan bebas terbatas. Dan yang kini tengah ditangani terhadap toko obat di Jalaksana tersebut adalah penjualan obat yang penjualannya tergolong bebas terbatas.   Terhadap laporan dari sekelompok warga yang telah melakukan penggerebekan dan mendapatkan barang bukti obat-obatan seperti tramadol, trihex dan destro, Syahduddi mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengundang pihak Dinkes Kuningan, pemilik toko termasuk juga warga yang melakukan penggerebekan sebagai pelapor. Dan hasilnya, diketahui toko tersebut ternyata berizin dan barang bukti obat yang ditemukan pun tergolong dalam obat-obatan yang berizin dan dijual bebas terbatas.   \"Oleh karena itu, untuk penanganannya pun kami harus berkoordinasi dengan Dinkes Kuningan karena pada prinsipnya toko obat tersebut berizin,\" ucap Syahduddi. Terkait dengan ditemukannya obat jenis dextro yang peredarannya sudah dilarang, Syahduddi mengatakan, hal tersebut pun tengah dalam pendalaman anggota dari Sat Narkoba. Namun demikian, Syahduddi menegaskan, jika memang terbukti obat tersebut merupakan hasil racikan sendiri dan sengaja diedarkan untuk disalahgunakan pemakaiannya, berarti ada unsur pidana di sana sehingga pembuat maupun pengedarnya bisa ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Patut diketahui, dalam peraturan Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 197 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (taufik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: