Publik Tambah Kurang Percaya Kepada Hakim

Publik Tambah Kurang Percaya Kepada Hakim

JAKARTA- Komisi Yudisial (KY) menyatakan prihatin dengan ditangkapnya Ketua PN Kepahiang Bengkulu Janner Purba dan empat tersangka lainnya dalam kasus suap untuk memengaruhi sidang. Dengan peristiwa tersebut, kepercayaan publik kepada hakim akan terus menurun. Menurut catatan KY, sejak Januari hingga sekarang ada 11 aparat pengadilan yang terlibat dalam kasus korupsi. Yaitu, 8 hakim dan 3 pejabat pengadilan nonhakim. Sebagian ada yang tertangkap tangan oleh KPK, dan ada juga yang ditangani penegak hukum lainnya. Jubir KY, Farid Wajdi menyatakan 11 kasus itu hanya terpublikasi media. Belum termasuk kasus lain yang tidak terekspos media. Jadi, jumlahnya kemungkinan bisa lebih besar. Namun, ia tidak mengetahui jumlah pasti berapa aparat pengadilan yang terjerat kasus korupsi. KY pun mendesak kepada Mahkamah Agung (MA) agar lebih terbuka dalam proses pembenahan internal. Hal itu perlu dilakukan untuk mencegah agar kasus tersebut tidak terulang lagi. Pengawasan juga harus terus dilakukan. “Pengawasan bukan untuk merusak,\" ungkap dia. Selain itu, harus ada langkah progresif dari MA untuk melakukan evaluasi dalam rangka menjaga kehormatan dan martabat peradilan. Praktik suap yang melibatkan Ketua PN Kepahiang Bengkulu Janner Purba dibongkar KPK melalui operasi tangap tangan (OTT) Senin malam (23/5) di Bengkulu. Penyuapan dilakukan untuk memengaruhi majelis hakim yang akan memutus perkara korupsi. Penyuapan itu dilakukan dua terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina Rumah Sakit dr M. Yunus (RSMY) Bengkulu, Syafri Syafii dan Edi Santroni. Syafri merupakan mantan kepala bagian keuangan RSMY, sedangkan Edi pernah menjabat wakil direktur keuangan RSMY. “Keduanya memberikan suap untuk memengaruhi perkaranya yang diputus hari ini (25/5) di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu,” jelas Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati.(jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: