Pengusaha Diminta Bongkar Sendiri Reklame Jl Cipto

Pengusaha Diminta Bongkar Sendiri Reklame Jl Cipto

LEMAHWUNGKUK – Sudah dua tahun reklame Jalan Cipto Mangunkusumo tidak berizin. Rupanya, para pemilik reklame sepanjang median jalan depan Gunungsari Trade Center (GTC) sampai Pramita Laboratorium itu, harusnya membongkar papan reklame mereka sendiri. Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT), Ir Yati Rohayati mengungkapkan, selama ini semua terkesan saling menunggu. Padahal, pengusaha sudah diberikan surat. Kemudian, BPMPPT juga sudah membuat nota dinas kepada walikota. “Isi nota dinas tersebut menegaskan reklame di titik tertentu Jalan Cipto Mangunkusumo tidak berizin. Kami minta pengusaha yang bongkar sendiri,” ucap Yati, melalui sambungan telepon karena masih berada di Bali, Selasa (24/5). Masa izin reklame di Jalan Cipto Mangunkusumo sudah habis pertanggal 31 Desember 2014 lalu. Yati menegaskan, aturan tegas melarang ada reklame di median tengah jalan. Tim teknis kajian reklame juga sudah melakukan rapat bersama beberapa kali. Bahkan, surat peringatan ketiga telah disampaikan kepada para pengusaha reklame di Jalan Cipto Mangunkusumo. Namun, sampai satu tahun berlalu, pengusaha reklame tidak melaksanakan surat dari tim teknis reklame yang terdiri dari beberapa SKPD Pemkot Cirebon itu. Prinsip tim teknis, sebut Yati, berupaya menempuh langkah persuasif. Apalagi, di sepanjang jalan itu, paling tidak ada ada tujuh reklame raksasa yang seharusnya dibongkar. “Kita sudah membahas penertiban sejak akhir tahun 2013 lalu. Tapi sampai sekarang tidak satupun pengusaha yang membongkar reklame miliknya,” tandasnya. Untuk itu, pengusaha reklame yang mengajukan izin baru di wilayah Jalan Cipto Mangunkusumo maupun protokol lainnya, selalu diberikan arahan untuk mempertimbangkannya. Bahkan, khusus untuk reklame Jalan Cipto pada titik yang saat ini ada pelanggaran, BPMPPT tidak pernah mengeluarkan izin baru. Di tempat terpisah, Kepala Bidang Pajak Daerah I Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKAD), Ir H Dede Achmady mengatakan, perubahan isi perda tentang izin penyelenggaraan reklame telah selesai di tingkat tim kajian. Selanjutnya, draft yang ada akan diajukan ke Tim Pengkajian Kebijakan Terpadu (TPKT) untuk kemudian diusulkan ke Program Legislasi Daerah (Prolegda). Tahun 2016 ini diharapkan perda tersebut sudah disahkan. “Ada penyesuaian dengan aturan perda terkait agar tidak tumpang tindih. Apalagi sampai bertentangan,” jelasnya. Revisi perda izin penyelenggaraan reklame sangat penting dengan semangat perubahan. Sebab, lanjut Dede Achmady, penataan kota dan keindahan secara estetika menjadi acuan utama. Termasuk di dalamnya mencabut reklame yang sudah tidak berizin seperti di Jalan Cipto Mangunkusumo. Begitupula dengan aturan baru terkait reklame, menyesuaikan dengan titik lokasi yang telah ditentukan. Dengan semangat menata kota itu, prinsip dasar fokus pada penataan akan dilakukan sesuai dengan hasil revisi. Selama ini, ujarnya, reklame banyak dipasang tidak sesuai aturan dan merusak wajah kota. Meskipun demikian, revisi perda perizinan reklame itu bukan tanpa konsekuensi. Yakni berkurangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame. “Tidak masalah. Masih bisa dioptimalkan yang lainnya,” tukas Dede. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: