Soal Reklame, Pol PP Tunggu Perintak Sekda

Soal Reklame, Pol PP Tunggu Perintak Sekda

LEMAHWUNGKUK – Reklame Jalan Cipto Mangunkusumo yang tidak berizin, menjadi sorotan masyarakat luas. Bahkan, banyak yang menilai tidak adil termasuk dari kalangan para pengusaha reklame sendiri. Pasalnya, reklame tidak berizin tetap berganti materi komersil. Sedangkan reklame yang berizin harus melaksanakan aturan yang ada. Menyoal hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Drs Andi Armawan menyatakan siap melakukan penertiban. “Komentar saya sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Penertiban reklame butuh langkah nyata. Kami siap menertibkan reklame Jalan Cipto saat ada perintah resmi dari pak sekda (Sekretaris Daerah Drs Asep Dedi MSi),” terang Andi, kepada Radar. Masalahnya, kata Andi, penertiban reklame Jalan Cipto membutuhkan alat berat. Satpol PP tidak memiliki alat tersebut. Dengan statemen dari Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT), Ir Yati Rochayati, yang menyebut sudah melayangkan surat teguran ketiga, seharusnya sudah ada surat terusan kepada Satpol PP untuk penertiban. Andi Armawan meminta SKPD terkait dalam tim perizinan dan penataan reklame, memasukan anggaran untuk kebutuhan tersebut. Pasalnya, tanpa aksi nyata pelanggaran reklame tersebut akan terus seperti ini. “Satpol PP bukan spiderman. Perlu alat untuk penertiban reklame,” selorohnya. Terkait surat yang disampaikan kepada pengusaha untuk membongkar sendiri, nyatanya sampai saat ini mereka tidak melakukannya. Artinya, lanjut Andi, tidak ada niat baik dari pengusaha reklame Jalan Cipto Mangunkusumo. Andi juga meminta SKPD untuk tidak hanya bicara soal penertiban, tapi juga melakukan langkah nyata. “SKPD jangan omdo. Lakukan langkah nyata kalau mau menertibkan reklame Jalan Cipto,” tukasnya. Menurut Andi, aturan memungkinkan bagi reklame yang melanggar dan tanpa izin dikenakan tuntutan pidana. Dalam persoalan semacam itu, pihaknya pernah mengajukan proses hukum hingga ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon. Dalam putusannya, majelis hakim memberikan hukuman denda Rp500 ribu kepada perusahaan reklame. Alasan mengajukan ke pengadilan, karena melanggar Perda 3 2010 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame yang saat ini sedang dalam proses revisi. “Dalam perda sanksi bisa mencapai penjara 6 bulan dan denda Rp50 juta,” terangnya. Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah, Drs Asep Dedi MSi mengaku, reklame yang tidak berizin di Jalan Cipto Mangunkusumo sudah masuk pembahasan tim teknis perizinan reklame. Hanya saja, keputusan untuk penertiban menunggu revisi peraturan daerah (perda) perizinan reklame disahkan. Namun, Asep Dedi memiliki pandangan sepanjang reklame itu tidak berizin, langkah tegas harus dilakukan. Sejak izin tidak diperpanjang hingga saat ini, dia melihat materi reklame yang terus berubah dan dikomersilkan. Artinya, ada pemasukan dari pemasang kepada perusahaan reklame. “Saya akan segera koordinasikan dengan SKPD terkait untuk solusi persoalan ini,” tegasnya. Pada sisi lain, revisi perda perizinan reklame belum dapat dipastikan kapan selesai. Karena itu, Asep Dedi berharap ada solusi terbaik dalam persoalan reklame di Jalan Cipto Mangunkusumo tersebut. (ysf)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: