Iwan Jalani Sidang Perdana
Tidak Ada Dakwaan Penganiayaan, Hanya Pasal Pencemaran MAJALENGKA - Bersamaan dengan aksi dukungan terhadap Aop Saopudin yang dilakukan ratusan guru di Mapolres Majalengka, Kamis siang (21/6), sidang perdana Iwan Himawan bin Santani, orang tua siswa yang dilaporkan Aop atas kasus perbuatan tidak menyenangkan, ternyata tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka. Panitera pengganti persidangan kasus tersebut, Maman Rusman membenarkan jika Iwan Himawan tengah menjalani sidang perdana atas kasus yang dilaporkan Aop. Menurut Maman, sidang tersebut berlangsung pukul 11.00 dan berjalan singkat. “Agendanya sidang perdana, gak lama kok, cuma sekitar 15 menit. Cuma pembacaan dakwaan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum, red),” ujar Maman kepada Radar, kemarin (21/6). Menurutnya, dalam sidang tersebut, Iwan Himawan hadir sebagai terdakwa didampingi kuasa hukum dan beberapa kerabatnya. Dalam sidang tersebut, Ketua PN Majalengka, Tardi SH menjadi ketua majelis hakim, didampingi dua hakim anggota yakni Ahmad Bidiawan dan Ratnasari Nilam. Diceritakan Maman, sebagai JPU yakni Ade Mulyani SH membacakan dakwaaan yang menjerat Iwan dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Sedangkan laporan Aop dan tuntutan para guru tentang penganiayaan, tidak dimasukkan dalam unsur dakwaan JPU. Dakwaan JPU tersebut, lebih berisi menceritakan kronologis Iwan melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan ini. Menurut JPU, Iwan awalnya tidak terima atas tindakan Aop mencukur sembarang rambut anaknya TH, di bagian atas telinga kanan dan kiri. Serta hasil visum dari RSUD Majalengka yang menyatakan fisik Aop positif telah mengalami luka lecet pada bagian alis mata sebelah kanan, dan ujung bibir sebelah kanan, usai mendapatkan pukulan ringan serta dorongan dari Iwan. Dakwaan jaksa juga menyebutkan Iwan telah mencukur rambut Aop sebagai bentuk kekesalan pada bagian atas telinga kanan dan kiri, dengan menggunakan sebuah gunting stainless bergagang plastik berwarna hijau dan oranye yang sebelumnya sudah dibawa Iwan. Pada saat kejadian, Iwan yang kesal, membawa serta empat orang rekannya yakni Totong, Jojo Johari, Eman, dan Deni, yang dalam kasus tersebut berposisi sebagai saksi. Dijelaskan Maman, persidangan kedua, akan kembali dilanjutkan pada tanggal 28 Juni, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Rencananya, PN Majalengka akan memanggil dan menghadirkan sembilan saksi yang sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, termasuk Aop Saopudin akan menjadi saksi I dalam persidangan selanjutnya nanti. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: