Apes, Baru Nikah Dua Minggu, Ditangkap Polisi Gara-gara Cabuli Anak Orang
KUNINGAN - Perbuatan TM (24) warga Lingkung Pasapen, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Kuningan, ini tampaknya bukan contoh yang patut ditiru. Dia ditangkap polisi karena tuduhan pencabulan di saat baru menjalani kehidupan rumah tangga selama dua minggu sehingga harus meninggalkan istri yang ternyata tengah hamil tujuh bulan. Kanit PPA Polres Kuningan Ipda Dahroji mengatakan, penangkapan TM tersebut berdasarkan laporan orang tua korban berinisial AT yang masih berusia 16 tahun warga Desa Lebakwangi, Kecamatan Lebakwangi. Bermula dari kecurigaan orang tua korban yang kecewa atas perbuatan TM yang tidak bertanggungjawab telah mencabuli anaknya pada tahun 2014 lalu hingga puluhan kali, namun akhirnya menikah dengan orang lain. \"Orang tua korban mencurigai perilaku anaknya yang kerap murung, dan setelah didesak akhirnya mengakui telah disetubuhi oleh pelaku hingga berkali-kali saat masih berusia 15 tahun. Kala itu, pelaku berjanji akan bertanggungjawab dan menikahi korban saat lulus SMA nanti. Namun ternyata diketahui si laki-laki sudah menikah dengan orang lain, bahkan di usia perkawinannya baru dua minggu, istrinya sudah hamil tujuh bulan,\" ujar Dahroji. Atas laporan tersebut, pihak kepolisian pun langsung menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan pelaku di rumahnya. Tak ada perlawanan dari pelaku pada saat proses penangkapan tersebut dan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya. \"Saya khilaf dan terpaksa harus menikah dengan yang sekarang karena sudah terlanjur hamil,\" ujar TM saat pemeriksaan di Unit PPA Polres Kuningan. TM mengaku atas perbuatannya tersebut pernah disidang oleh orang tua korban dan memintanya untuk bertanggungjawab menikahi korban dan tidak melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib. Namun janji tersebut ternyata dilanggar sendiri oleh TM yang diam-diam menjalin hubungan dengan wanita lain hingga akhirnya hamil dan dipaksa menikah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TM pun kini harus mendekam di sel Mapolres Kuningan dan masih harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut, TM dijerat dengan pasal 81-82 Nomor 23/2002 tentang undang undang perlindungan anak, dengan hukuman kurungan penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. (taufik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: