Sering Main Pukul, Dedengkot LSM Diringkus Saat Sedang Tidur

Sering Main Pukul, Dedengkot LSM Diringkus Saat Sedang Tidur

MAJALENGKA - SY (39), warga Cirebon yang juga pernah menjadi pentolan sebuah LSM di Majalengka, yang beberapa bulan terakhir menjadi buronan kepolisian berhasil ditangkap, Kamis (26/5). Anggota Polres Majalengka mengamankannya di rumah istrinya di Desa Lebakwangi Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan, atas tuduhan kasus penganiayaan dua orang satpam dan seorang warga lainnya. Kapolres Majalengka AKBP Yudhi Sulistianto Wahid SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, tersangka SY ditangkap Kamis pagi sekitar pukul 03.30 di rumah istrinya di Lebakwangi ketika yang bersangkutan tengah tidur. “Dari data yang ada dan atas dasar laporan warga bernama Suhana pada 26 Februari lalu, maka kita lakukan penangkapan terhadap tersangka. Korban Suhana melaporkan tersangka atas tuduhan pengeroyokan yang terjadi di perempatan Jalan Sumberjaya Kecamatan Sumberjaya,” ujar kapolres. Kronologisnya, lanjut kapolres, saat itu tersangka hendak mengambil sebuah mobil dari Susi warga Desa Leuwimunding. Kendaraan tersebut berada di tangan Susi dari gadaian salah seorang warga, namun pada Jumat kendaraan tersebut diambil paksa oleh YS dan kawan-kawannya. “Korban Suhana yang kebetulan ada di tempat berupaya memohon kepada tersangka agar kendaraan tidak diambil sebelum penggadai kendaraan menebusnya, namun tersangka dan sejumlah temannya malah mengeroyoknya. Atas kejadian tersebut korban yang mengalami luka memar segera melapor kepada pihak kepolisian,” ungkapnya. Sementara Kasat Reskrim menambahkan, kasus lainnya yang dituduhkan terhadap tersangka adalah dugaan pengeroyokan terhadap dua orang satpam PT Wintai Garmen di Desa Majasuka, Kecamatan Sumberjaya. Adalah Tatang dan Idin pada pertengahan Maret dianiaya tersangka, hingga korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. “Kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap Suhana, penyidikannya hampir tuntas, saksi-saksi sudah dimintai keterangan dan sekarang kasus penganiayaan terhadap satpam sedang terus dikembangkan,” ungkap Kasat Reskrim. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. “Tersangka diduga melakukan dua kali pelanggaran, dan kedua-duanya pasal yang dituduhkan adalah pelanggaran pasal 170 KUHP, makanya kami sudah menyiapkan pengacara untuk yang bersangkutan,” kata Bimantoro. (gus)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: