Dokter Tidak Mau Kebiri Pemerkosa Anak

Dokter Tidak Mau Kebiri Pemerkosa Anak

JAKARTA - Peraturan pemberatan hukuman untuk pelaku pemerkosa anak memang sudah disahkan. Salah satunya adalah dengan kebiri. Sayang dalam pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perrubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tersebut tidak dirincikan siapa yang akan melakukan. Sebelumnya, terdapat opsi yang melakukan kebiri adalah dokter. Namun Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Dr dr Prijo Sidipratomo SpRad (K) terang-terangan menolak. ”Kalau menggunakan tenaga dokter untuk melakukannya, sangat bertentangan dengan kode etik,” katanya saat ditemui seusai acara pelantikan pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Timur kemarin (28/5). Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa dalam kode etik tersebut, seorang dokter harus menjadi pelindung kehidupan. Hal tersebut tertuang pada Kode Etik Kedokteran Pasal 11 yang berbunyi setiap dokter wajib senantiasa mengingat kewajiban dirinya dalam melindungi hidup insani. Dalam penjelasanya, seorang dokter harus mengerahkan segala kemampuannya untuk memelihara kehidupan alamiah pasiennya dan tidak untuk mengakhirinya. Menurut Prijo, dengan melakukan kebiri maka dokter turut dalam melakukan penyiksaan seorang individu. ”Saya malah setuju kalau ada hukuman mati atau yang lainnya. Tapi kalau kebiri dan melibatkan dokter, saya menolak,” ungkapnya. Selain itu, seorang dokter bertindak harus dengan inform consent atau persetujuan tindakan medis. Inform consent ini merupakan izin yang diberikan oleh pasien yang tanpa paksaan untuk melakukan tindakan medis. Sebelumnya pasien mendapatkan informasi mengenai tindakan medis tersebut. ”Nah sekarang masalahnya apa yang mau dihukum itu mau? Kalau mereka tidak mau, kami juga tidak bisa melakukan apapun,” bebernya. Ketika ditanya jika ada kemungkinan dokter dari kepolisian maupun lembaga lain yang melakukan kebiri, Prijo menjelaskan tetap tidak bisa dilakukan. ”Sumpahnya semua sama,” ungkap spesialis radiologi itu. Menurut pengakuan Prijo, sejauh ini pemerintah belum mengajak duduk bersama IDI mengenai kebiri. Pengurus IDI Jatim dr Urip Murtedjo SpB-KL menyarankan agar pemerintah untuk berdiskusi dengan IDI, membicarakan bagaimana eksekusi. Urip menegaskan bahwa keselamatan eksekutornya harus diperhatikan. ”Kalau hukuman mati kan eksekutor tidak tahu peluru siapa yang membunuh,” katanya. (sam/jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: