Final, DPT Tak Bisa Diubah
KPU Tetapkan Pilkada Diikuti 1.335.036 Pemilih INDRAMAYU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu akhirnya berhasil menetapkan jumlah pemilih yang berhak menggunakan hak suaranya pada pilkada 18 Agustus mendatang. Berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) yang dilakukan Selasa (13/7), pilkada akan diikuti 1.335.036 pemilih. Mereka terdiri dari 661.816 laki-laki dan 673.220 perempuan. Sementara jumlah tempat pemungutan suara (TPS) adalah 2.999 yang tersebar di 31 kecamatan. Ketua KPU Indramayu Ahmad Khotibul Umam menjelaskan, rekapitulasi DPT di tingkat KPU ini berasal dari rekapitulasi DPT yang telah ditetapkan di masing-masing PPK (panitia pemilihan kecamatan). Dikatakannya, sebelum ditetapkan menjadi DPT, PPK telah memasang daftar pemilih sementara (DPS) di masing-masing PPS. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum terdaftar, agar bisa didaftarkan sebagai pemilih. “Dengan telah ditetapkannya daftar pemilih tetap ini, tentunya sudah tidak bisa diubah lagi karena sudah final,” tandasnya. Khotibul juga mengimbau kepada semua pihak, baik masyarakat, calon bupati dan wakil bupati, serta tim sukses masing-masing pasangan agar menghormati DPT yang telah ditetapkan ini. Hal ini sangat penting agar pilkada berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif. Sementara bakal cabup independen, Drs H Mulyono Martono MM mengungkapkan, persoalan DPT memang cukup krusial dan kerap menjadi isu sentral dalam pelaksanaan pilkada. Untuk itulah ia berharap agar DPT yang telah ditetapkan benar-benar telah melalui proses yang baik, sehingga hasilnya akan baik pula. “Saya kira pilkada yang baik akan diawali dengan penetapan DPT yang baik pula. Mudah-mudahan ini yang terjadi di Indramayu,” tandasnya. Penetapan DPT pilkada Indramayu 2010 dihadiri oleh Kapolres Indramayu AKBP Nasri Wiharto, Dandim Letkol Hindro Martono, Asda I Ahmad Bachtiar SH MH, perwakilan dari KPU Provinsi Jawa Barat, tamu dari KPU Jembrana-Bali, sejumlah calon bupati dan tim sukses pasangan cabup/cawabup. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: