Bahasa Indonesia Wajib di Hotel dan Restoran  

Bahasa Indonesia Wajib di Hotel dan Restoran  

CIREBON - Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat menggelar Sosialisasi Hasil Lokakarya Pemartabatan Bahasa Negara di ruang publik se-Kabupaten Cirebon di Hotel Apita, Selasa (31/5). Kegiatan ini diikuti 90 orang stakeholder dalam penggunaan bahasa di ruang publik yang terdiri atas Pemda Kabupaten Cirebon, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cirebon, serta pengusaha di berbagai bidang. Hadir pula Kepala Balai Bahasa Jawa Barat Drs Muh Abdul Khak, Kepala Disbudparpora Kabupaten Cirebon Drs H Haroton serta Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia  Kabupaten Cirebon Nono Karsono. Muh Abdul Khak mengatakan, kegiatan ini perlu diselenggarakan untuk mengingatkan warga negara bahwa Bahasa Indonesia merupakan bahasa negara yang harus diutamakan di ruang publik. Hal itu sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaaan. Kegiatan ini juga untuk mengingatkan kewajiban pemerintah daerah berkaitan dengan Permendagri Nomor 40 Tahun 2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dan Pelestarian Bahasa Negara dan Bahasa Daerah. \"Era reformasi ini kita hanya bisa mengimbau agar masyarakat menghidupkan kembali penggunaan Bahasa Indonesia di ruang-ruang publik sebagai pemartabatan bahasa negara di negeri sendiri,\" ujarnya. Abdul mengatakan, sosialisasi ini berlaku juga bagi para pelaku usaha hotel dan restoran. Ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik. \"Bahasa Indonesia wajib digunakan karena posisinya sebagai bahasa persatuan dan bahasa pendidikan. Seharusnya ruang publik diisi dengan menggunakan Bahasa Indonesia,\" katanya. Abdul menambahkan, kondisi saat ini istilah atau bahasa asing lebih banyak digunakan oleh pelaku usaha hotel dan restoran. Padahal para pengunjungnya lebih banyak adalah domestik. Kondisi demikian membuat nilai Bahasa Indonesia menjadi berkurang karena tidak lagi digunakan. Menurut dia, pemilik restoran maupun hotel boleh saja menggunakan bahasa asing, namun tetap menggunakan Bahasa Indonesia lebih utama. Misalnya menulis kasir lalu pada bawah ditulis dalam Bahasa Inggris. \"Yang benar dalam penulisannya, tulisan kasir berbahasa Indonesia harus berada di atas. Di bagian bawah baru ditulis bahasa asingnya,\" pungkasnya. (mik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: