Kasihan, Hukuman SDA Ditambah 4 Tahun

Kasihan, Hukuman SDA Ditambah 4 Tahun

JAKARTA- Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) bakal menghabiskan banyak waktunya di penjara. Sebab hukuman politikus PPP itu justru diberatkan dalam putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukuman SDA yang semula 6 tahun kini menjadi 10 tahun. Vonis banding itu mendekati tuntutan jaksa yang diajukan dalam pengadilan tingkat pertama, yakni 11 tahun penjara. Tambahan hukuman SDA itu tertuang dalam putusan nomer 25/Pid.Sus/TPK/2016/PT.DKl. Putusan tersebut diketok majelis hakim yang diketahui Mashud pada 19 Mei 2016. Juru Bicara PT DKI Heru Pramono mengatakan, vonis tersebut memperbaiki putusan pengadilan tipikor. “Yang diperbaiki terkait lamanya penjara dan penjatuhan hukuman tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik,” kata Heru. Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) KPK  mengajukan tuntutan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp750 juta, dan membayar uang pengganti Rp2,3 miliar. Jika uang pengganti itu tidak dibayar, hukuman SDA ditambah dua tahun. Jaksa juga mengajukan pencabutan hak politik. Nah, oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, SDA dijatuhi hukuman 6 tahun, denda Rp300 juta dan membayar uang pengganti Rp1,8 miliar. Hakim Tipikor tak mengabulkan pencabutan hak politik. Alasannya, selama menjadi menteri agama, SDA membuat pelayanan penyelenggaraan haji yang lebih baik. Sementara itu, pihak SDA kecewa dengan putusan PT DKI Jakarta. Namun sepertinya suami dari anggota DPR Wardhatul Asriyah itu tak menempuh kasasi. “Saya sudah komunikasi dengan Pak SDA dan beliau menyatakan tidak akan melakukan upaya lain,” ujar pengacara SDA, Johnson Panjaitan. Johnson mengaku kecewa pada majelis hakim yang cenderung tak melihat fakta persidangan selama ini. “Hakim kita ketika mengadili perkara korupsi serasa hebat dengan memberikan penghukuman berat. Padahal harusnya melihat atas bukti dan menjunjung keadilan,” kata Johnson. SDA terjerat korupsi penyelenggaraan ibadah haji ketika masih menjabat Menteri Agama pada Kabinet Indonesia  Bersatu jilid II. SDA dinilai melawan hukum dengan menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH). Mereka yang ditunjuk sebagai PPIH merupakan keluarga dan kolega separtai SDA. SDA juga dianggap mengangkat pendamping amirulhaj tidak sesuai dengan ketentuan, dan menyalahgunakan peruntukan dana operasional menteri (DOM). Tak berhenti sampai di situ, SDA juga mengarahkan tim penyewaan pemondokan jamaah haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Terdakwa juga dinilai memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasar prinsip keadilan dan proporsionalitas,” ucap hakim Pengadilan Tipikor, Sutiyo ketika menjatuhkan putusan pada 11 Januari 2016. (gun/sof)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: