Berangkat Melalui Calo, Awal Masalah TKI
SUMBER - Staf Verifikator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (P4TKI) Kabupaten Cirebon, Budi Susanto mengatakan, pemalsuan dokumen kependudukan dan calo ilegal menjadi permasalahan utama yang membelit para Tenaga Kerja Indonesia. Menurutnya, permasalahan yang melanda TKI karena mereka berangkat melalui para calo dan juga perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang tidak resmi. Ada juga TKI yang bermasalah lantaran memalsukan dokumen terutama umur mereka. Maka dari itu, pihaknya mengimbau agar para calon TKI bisa berangkat secara prosedur yang aman. Di antaranya dengan langsung mendaftarkan diri melalui perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia yang resmi. \"Jangan melalui sponsor, datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja. Di sana sudah ada perusahaan yang resmi untuk menyalurkan menjadi TKI,\" jelasnya kepada Radar, Senin (6/6). Di samping itu, pihaknya juga mengimbau agar para calon TKI bisa mengecek kelengkapan dokumen, seperti Kartu Tanda Penduduk, Ijazah terakhir, surat izin suami/istri/wali, buku nikah, sertifikasi kompentensi dan lainnya. \"Kalau tidak lengkap dokumennya, resikonya timbul permasalahan bakal tinggi. Sehingga perlindungan TKI yang dilakukan pemerintah tidak bakal optimal. Selain itu, adanya pemalsuan umur ini juga bisa kena pidana karena masuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),\" bebernya. Ia juga menambahkan, bagi para TKI yang mendaftarkan diri melalui Perusahaan Penyalur TKI yang resmi, bakal mendapatkan keuntungan. Salah satunya dengan adanya aturan perusahaan wajib memberikan asuransi kepada para TKI selama pra, masa dan purna TKI. Masalahnya, kata dia, banyak para calon TKI yang ingin cepat-cepat bekerja tanpa mengindahkan prosedur. Sehingga mereka pun lebih memilih berangkat melalui jalur tidak resmi. Menurutnya, bekerja di luar negeri masih memiliki daya tarik bagi warga Indonesia. Karena salah satunya menawarkan gaji yang tinggi. Untuk di Taiwan standar gajinya bisa mencapai Rp6-7 juta, Singapura Rp5,5 juta, Hongkong Rp5 juta, Malaysia Rp3,3 juta. \"Kepada para keluarga TKI juga simpan baik-baik dokumen yang ada, terutama passport, visa dan kontrak kerja. Karena itu akan menjadi persyaratan kami dalam melindungi TKI kalau ada permasalahan. Kebanyakan permasalahan tidak selesai karena dokumennya tidak lengkap,\" jelasnya. Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans H Prihatna Sudarma mengatakan, dalam Peraturan Daerah No 9 tahun 2014 menyebutkan, Perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang merekrut di wilayah Provinsi Jawa Barat, harus memiliki kantor cabang di daerah setempat. Sampai saat ini, ada sekitar 60 PPTKIS yang resmi terdaftar. \"Kita imbau agar TKI bisa mendaftarkan diri sesuai prosedur,\" unggahnya. (jml)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: