Izin Apotek Diperketat, Antisipasi Peredaran Obat Berbahaya

Izin Apotek Diperketat, Antisipasi Peredaran Obat Berbahaya

SUMBER - Peredaran obat-obatan berbahaya memang sulit dibendung di berbagai daerah. Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten Cirebon tetap waspada melihat kondisi tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, H Moh Sofyan SH MH menyampaikan, untuk mengantisipasi peredaran obat-obatan berbahaya, peran serta Pemerintah Kabupaten Cirebon adalah proses rekomendasi perizinan pendirian apotek maupun toko obat lainnya. “Memang secara teknis, pengawasan dilakukan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Tapi, Kabupaten Cirebon tidak mempunyai BPOM. Karena BPOM hanya ada di Bandung. BPOM Ini melakukan pengawasan di seluruh wilayah Jawa Barat,” ujar Sofyan kepada Radar, Selasa  (7/6). Karena itu, sistem pengawasan yang dilakukan BPOM Bandung, kata Opang sapaan akrab Sofyan, menindaklanjuti kepada masing-masing pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan obat-obatan berbahaya dan kedaluwarsa. “Kalau ada temuan, akan kami tindaklanjuti. Salah satu upaya yang pertama dilakukan adalah pembinaan terhadap toko obat maupun apotek tertentu. Dari hasil pengawasan yang dilakukan BPOM Bandung, Kabupaten Cirebon bersih dari obat-obatan berbahaya,” terangnya. Dikatakannya, masa kedaluwarsa obat-obatan bervariasi, tergantung dari bahan aktif yang digunakan. Ketika ditemukan di lapangan, ada obat-obatan kedaluwarsa yang masih beredar, obat tersebut langsung ditarik untuk dimusnahkan. Opang menambahkan, jumlah apotek yang tersebar di wilayah Kabupaten Cirebon mencapai 139 unit. Belum lama ini, Dinas Kesehatan telah memberikan pembinaan kepada 50 apotek dan apotekernya. “Pembinaan kita lakukan secara bertahap,” katanya. Sementara itu, Bupati Cirebon Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi mengatakan, pengawasan obat-obatan dan makanan di bulan Ramadan akan dilakukan pemerintah daerah melalui instansi terkait seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag). “Saya akan memerintahkan instansi terkait untuk melakukan pengawasan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena makanan dan obat-obatan yang tidak layak konsumsi, dapat membahayakan masyarakat,” singkatnya. (sam) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: