Satpol PP Awasi Restoran dan Hiburan Malam

Satpol PP Awasi Restoran dan Hiburan Malam

PEKALIPAN - Selama Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan pengawasan terhadap pemilik usaha rumah makan dan hiburan malam. Kepala Satpol PP, Drs Andi Armawan mengimbau agar pemilik rumah makan tidak beraktivitas di siang hari. Untuk pengelola hiburan malam dan usaha sejenis, juga diminta tutup selama Ramadan. \"Pemkot Cirebon melalui disporbudpar sudah mengeluarkan surat edaran. Imbauan ini sebetulnya bukan larangan, melainkan agar mereka menghormati masyarakat yang melaksanakan puasa,” ujar Andi, kepada Radar. Khusus untuk pemilik rumah makan, Andi meminta agar ada pembatasan operasi. Bila tetap buka , diimbau agar menyesuaikan jam operasional menjadi sore hingga malam hari. Sementara untuk operasional di siang hari, diharapkan menggunakan penutup. \"Di hari pertama berdasarkan pantauan kami, banyak pedagang makanan maupun minuman yang tutup. Semoga hal ini bisa diteruskan selama puasa,\" tuturnya. Surat edaran ini, kata Andi, akan terus disosialisasikan. Sehingga para pemilik usaha mendapatkan informasi tersebut dan tidak ada yang melanggar ketentuan. Sebelumnya, Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis menegaskan bahwa dirinya telah mengedarkan SE berupa larangan aktivitas tempat hiburan malam selama puasa. (via)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: