Terungkap, Politisi PDIP Ini Minta Fee 7 Persen
JAKARTA - Politikus PDIP Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, kemarin (8/5). Dalam dakwaan terungkap Damayanti meminta fee tujuh persen dari proyek-proyek jalan di Maluku yang bersumber dari dana program aspirasi. Permintaan fee tujuh persen itu diajukan ketika Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Amran Hi Mustary menawarkan fee enam persen jika anggota komisi V bersedia mengusulkan program-progam pembangunan jalan di wilayahnya (Maluku-Maluku Utara) melalui dana program aspirasi. Tapi Damayanti keberatan dengan tawaran fee enam persen itu. Dia mengajukan tujuh persen. “Terdakwa keberatan dengan tawaran itu karena berdasarkan pengalaman anggota DPR sebelumnya, fee proyek untuk wilayah Papua sebesar tujuh persen,” kata Jaksa Iskandar Marwanto, saat membacakan surat dakwaan. Damayanti memiliki program aspirasi untuk pembangunan jalan di Tehoru - Laimu. Nilai proyeknya sebesar Rp41 miliar. Fee untuk Damayanti itu diberikan oleh Abdul Khoir, direktur PT Windhu Tunggal Utama yang sudah diplot sebagai rekanan. Abdul Khoir beberapa kali menyerahkan uang ke Damayanti melalui dua rekannya, Dessy Ariyanti Edwin dan Julia Prasetyarini. Penyerahan uang itu antara lain SGD 328 dan Rp1 miliar. “Uang Rp1 miliar yang diterima terdakwa dalam bentuk dolar itu digunakan untuk berbagai keperluan,” ucap jaksa. Antara lain untuk keperluan pilkada Walikota Semarang Hendrar Prihadi, pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal Widya Kandi Susanti dan Gus Hilmi. Ada dua dakwaan yang telah disiapkan jaksa untuk Damayanti. Dalam dakwaan pertama, Damayanti diancam dengan pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Hukuman maksimalnya 20 tahun penjara. Sedangkan pada dakwaan kedua, Damayanti dijerat dengan pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 11 tahun penjara. (gun/agm)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: