Untuk Lebaran, Raskin Bulan Juli Dibagi Juni

Untuk Lebaran, Raskin Bulan Juli Dibagi Juni

SUMBER - Beras untuk Keluarga Sejahtera (Rasta) atau yang lebih populer disebut raskin untuk alokasi bulan Juli, bakal dibagikan bulan Juni. Hal ini sesuai surat edaran Gubernur Jawa Barat No 501/2051/Rek pada tanggal 16 Mei 2016. Kasi Balinsos (Bantuan Perlindungan Sosial), Nova Abda Nugraha menerangkan, atas dasar surat edaran gubernur itu, pihaknya meneruskan surat edaran kepada kecamatan untuk bersiap membagikan distribusi beras miskin. Menurut Novan, isi dari surat edaran gubernur meminta agar beras rasta pada bulan Juni dibagikan bulan Mei. Sehingga, warga mendapatkan jatah rasta dua kali di bulan Mei. Hal ini bertujuan untuk menjaga kebutuhan di bulan Ramadan dan Idul Fitri. Sedangkan alokasi rasta untuk bulan Juli, dimajukan pembagiannya di bulan Juni. “Kita sudah sampaikan edaran kepada kecamatan-kecamatan. Bahwa berdasarkan surat edaran gubernur itu, rasta atau raskin ini akan dibagikan lebih awal. Bulan Juni dibagikan bulan Mei, dan itu sudah kita distribusikan. Sedangkan alokasi rasta bulan Juli dibagikan bulan Juni sebelum Lebaran,” bebernya kepada Radar, Rabu (8/6). Novan mengatakan, dalam melakukan pendistribusian rasta ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan tim yang di dalamnya terdapat perwakilan dari Bulog. “Untuk jadwal kita konfirmasi ke Bulog,” ucapnya. Dia juga mengatakan, karena alokasi raskin dimajukan satu bulan, maka pada akhir bulan Desember jatah raskin akan dibagikan dua kali. Kemungkinan besar itu merupakan alokasi raskin 13 dan 14. Raskin atau rastra di Kabupaten Cirebon diperuntukan bagi 176.715 Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTSPM), dengan kuota 15 kg/orang dan harga Rp1.600/kg. Nova mengatakan, Dinsos dalam hal ini hanya melakukan monitoring distribusi raskin. Pendisitribusian dilakukan dari Bulog langsung ke desa, kemudian disalurkan kepada masyarakat. “Sebelum distribusi, camat bisa mengecek dulu kualitas raskin yang bakal didistribusikan. Kalau tidak sesuai, itu bisa ditukar,” jelasnya. Begitupula dengan pelunasan, dari masyarakat disetorkan ke kepala desa, kemudian ke kecamatan lalu dibayarkan ke Bulog. \"Sejauh ini tidak ada kendala keterlambatan pembayaran, karena kita juga menggandeng pihak kejaksaan dan kepolisan. Sehingga tidak ada lagi yang berani menyalahgunakan uang raskin,\" jelasnya. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: