[Mungkin Salah Tempat] Dua DPRD Belajar Kelola Aset ke Cirebon
KEJAKSAN - Dibalik semrawutnya pengelolaan aset Pemerintah Kota Cirebon, DPRD Kabupaten Kendal dan DPRD Kabupaten justru studi banding ke DPRD Kota Cirebon. Mereka menilai, Kota Cirebon cocok untuk dijadikan tempat studi untuk pengelolaan aset. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Munawaroh menjelaskan, sebelum berkunjung ke Kota Cirebon, dirinya bersama rombongan terlebih dahulu studi banding ke Kabupaten Majalengka. Kabupaten Majalengka didatangi karena baru saja mendapat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kabupaten Majalengka sendiri, mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Meskipun ketika berkunjung, predikat atas opini BPK di Majalengka kerap diplesetkan menjadi ”wajar tanpa pemeriksaan.” “Alhamdulillah Kabupaten Bogor sendiri sudah WTP dari BPK. Tapi kok Kota Cirebon malah WDP (Wajar dengan pengecualian) ya,” kata Ade, di Ruang Rapat Griya Sawala, Jumat (10/6). Pernyataan serupa diungkapkan Anggota DPRD Kabupaten Kendal, Rubianto. Dia menjelaskan, Kabupaten Kendal sudah delapan kali meraih WTP. Namun demikian, bukan berarti tidak ada yang bisa dipelajari dari Kota Cirebon terkait pengelolaan aset. Apalagi, Pemerintah Kota Cirebon juga mulai berbenah untuk permasalahan aset pemerintah dan yang dipisahkan. “Memang di mana-mana, masalah aset itu jadi temuan BPK. Di mana-mana ya kasusnya sama, soal aset,” tutur politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. Rubianto menilai, persoalan aset terus berulang karena belum menggunakan sistem online. Pencatatan yang ada masih manual dan dokumennya kerap sulit untuk dikomparasi. Hal ini membuat pencatatan aset kerap menjadi kendala, bahkan tumpang tindih. “Kalau online, ada penambahan atau pengurangan itu bisa otomatis,” katanya. Kabupaten Kendal, kata Rubianto, sedang melakukan perbaikan atas permasalahan aset. Tim berupa panitia kerja DPRD dan pemerintah, bekerjasama untuk melakukan perbaikan sehingga masalah aset tidak terus-terusna menjadi temuan. “Saya berharap Kota Cirebon ke Kendal. Karena DPRD itu adalah lembaga penyelenggara daerah, DPRD juga ikut bertanggung jawab terhadap berbagai persoalan pemerintah termasuk aset,” katanya. Ketua DPRD, Edi Suripno MSi mengakui, Kota Cirebon satu-satunya di wilayah III yang meraih WDP. Padahal, daerah tetangganya justru meraih WTP. Edi juga membenarkan, masalah aset menjadi ganjalan. “SKPD tanahnya milik perusahaan daerah dan harus bayar sewa, padahal sama-sama milik pemkot. Masalah-masalah seperti ini yang harus diselesaikan,” tandasnya. (abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: