Kuwu Ancam KPP-Dispenda
Gagal Audiensi, Minggu Depan Boikot PBB SUMBER – Kisruh pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Cirebon semakin memanas. Terlebih lagi Kuwu Kejuden, Sukaryadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan PBB. Para kuwu pun sudah mematangkan sikap untuk melakukan pemboikotan dalam memungut PBB di Kabupaten Cirebon. Kuwu Desa Rawaurip, Kecamatan Pangenan, H Tayin menegaskan, FKKC sudah mengirimkan surat audiensi dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Cirebon dan Kantor Pajak Pratama (KPP) Cirebon. “Hari ini (Selasa,red) kami sudah layangkan surat ke Dispenda dan KPP. Intinya, kita ingin ada audiensi bersama minggu depan,” tegasnya. Jika sampai minggu depan tidak juga ada audiensi, maka FKKC akan melakukan pemboikotan PBB dan pajak-pajak lainnya. Disamping itu, katanya, tugas perbantuan untuk memungut pajak oleh para kuwu, diperintahkan langsung dari Dispenda Kabupaten Cirebon. “Sebenarnya kami tidak dibawah tugas KPP. Tetapi Dispenda melalui Camat. Dispenda jangan lempar tanggung jawab dengan menyalahkan sistem pembayaran PBB,” ungkap dia. Karena itu, sikap para kuwu untuk melakukan pemboikotan menunggu instruksi Ketua FKKC Kabupaten Cirebon yang juga tersangka kasus dugaan penggelapan PBB, Sukaryadi. Sesepuh kuwu dalam FKKC, Saryami menambahkan, dalam melakukan tugas perbantuan tersebut, kuwu memang mendapatkan upah pungut dari Dispenda dengan total mencapai 9 persen dari jumlah total pajak masuk. Artinya, jumlah upah pungut tiap desa akan berbeda, tergantung dari jumlah pajak yang dibayarkan. Namun, angka pembaginya tetap 9 persen. “Itu Dispenda yang memberikan,” imbuh Kuwu Astapada, Kecamatan Tengahtani. Jika Dispenda terkesan tidak mau bertanggungjawab dan lempar tangan, maka Dispenda harus siap untuk bertemu dengan para kuwu dan melakukan audiensi. “Kalau KPP dan Dispenda tidak berani datang untuk audiensi, maka akan ada pemboikotan PBB,” terangnya. Begitupula jika Kuwu Kejuden Sukaryadi diajukan ke Pengadilan, pemboikotan juga akan terjadi. Dalam Peraturan Bupati Nomor 61 tahun 2008, Pasal 13 huruf F disebutkan, tugas dan fungsi Dispenda adalah untuk melaksanakan pengelolaan penerimaan PBB, BPHTB, dan PPh. “Itu jelas aturannya. Mana tanggung jawab Dispenda dalam penyelesaian kasus PBB ini?” tanyanya. Saryami mengimbau kepada para kuwu di Kabupaten Cirebon agar tidak menjadi kelinci percobaan. Para kuwu harus meminta keterangan dan kesepakatan dari Dispenda dan KPP. Sebab, tahun 2014 ini, akan ada pemindahan kewenangan dari KPP ke Dispenda dalam pemungutan PBB di Kabupaten Cirebon. Terkait hal itu, beberapa kuwu berkumpul di Sumber untuk melakukan diskusi. Diantaranya Kuwu Desa Rawaurip, Pengarengan, Bendungan. Juga tampak sesepuh FKKC Kuwu Saryami. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: