Cirebon Harus Punya Tim Pembela Guru

Cirebon Harus Punya Tim Pembela Guru

MARAKNYA kriminalisasi terhadap , tidak dipungkiri merupakan salah satu imbas dari pemberlakukan UU Perlindungan Anak. Bahkan para guru merasa terbelenggu dengan keberadaan undang-undang tersebut. Di satu sisi ingin menegakkan disiplin terhadap siswa sesaui UU guru dan dosen, tapi di sisi lain tindakan yang diambil justru melanggar UU Perlindungan Anak. “Guru saat saat ini tidak dianggap oleh anak didik. Ketika mau menghukum sisiwa yang melanggar disiplin sekolah, mereka mikir dua kali karena takut berbuntut panjang,” ujar Ketua Perhimpunan Guru Swasta Seluruh Indonesia (PGSI), Dede Permana SPd, kepada Radar, Minggu (12/6). Dede mengakui, PP 74/2008 tentang guru pada bagian kesembilan perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual, khususnya Pasal 40 ayat (1) member penegasan bahwa guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas. Guru juga memiliki hak atas rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing. Dan Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas diperoleh guru melalui perlindungan. Hukum, profesi dan keselamatan serta kesehatan kerja. Di lain pihak, undang-undang ini justru berbenturan ketika diterapkan. Langkah maju, justru dilakukan Bupati Purwakarta yang pada 9 Juni, mengeluarkan Keputusan Bupati No 424.05/Kep.576-DISDIKPORA/2016 tentang Pembentukan Tim Pembela Guru Kabupaten Purwakarta. Apa yang dilakukan bupati Purwakarta, menunjukkan bahwasannya guru harus dilindungi. Sebab, guru merupakan aset untuk mencerdaskan generasi bangsa. “Dulu siswa hormat sekali ke guru, sekarang siswa berani melawan guru. Guru perlu dikembalikan wibawanya, apa yang dilakukan bupati Purwakarta perlu ditiru,” tegasnya. Dede juga berharap ada tindaklanjut dari UU Guru 14/2005 dan Peraturan Pemerintah 74/2008 Pemerintah Kota Cirebon. Dengan adanya tindaklanjut dari pemerintah daerah, guru memiliki keleluasaan dalam upaya mendidik siswa. Kemudian, guru juga memiliki rasa aman dan perlindungan dalam menjalankan fungsinya. Tentu saja, dengan adanya perlindungan ini, tidak ada lagi guru dipidanakan dan berujung masuk ke penjara, karena melanggar pasal yang menjadi momok bagi guru yakni Pasal 80 ayat 1 UU/35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dede mengungkapkan, terbitnya keputusan bupati Purwakarta mengenai tim pembela guru merupakan imbas dari terjadinya kekerasan kepada Kepala SDN 1 Ciwareng Babakancikao, Purwakarta, Sakri. Ketika itu, Sakri ditampar oleh orang tua murid, karena mencubit siswa yang tidak bisa diatur ketika berbaris. Sakri juga hampir dilaporkan ke kepolisian oleh orang tua siswa, tapi tidak jadi karena persoalan ini tuntas setelah dimediasi oleh bupati Purwakarta. Pelajaran dari apa yang terjadi di Purwakarta, kata Dede, mestinya cukup mengilhami Pemerintah Kota Cirebon melakukan sesuatu. Sebab, UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak, pasal 80 ayat 1 UU 35/2014, bisa menjebloskan guru kapanpun ke penjara. Dalam pasal itu, ditulis bahwa setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). Kemudian dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Dede menilai, undang-undang sebenarnya tidak diarahkan kepada para guru. Tetapi, lebih kepada memberi jaminan perlindungan kepada anak-anak. Tetapi, nyatanya banyak guru yang terjerat undang-undang ini. Oleh sebab itu, Dede meminta pengecualian. Bahkan, aktivis pelindungan anak juga harus membaca dan mencermati UU Guru. “Memilih anak hormat ke guru atau memilih anak melawan guru?” pungkasnya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: