Pedagang Makanan Siang Hari Ramadan Dirazia, Begini Tanggapan MUI

Pedagang Makanan Siang Hari Ramadan Dirazia, Begini Tanggapan MUI

CIREBON - Komisi Kerukunan Umat Beragama MUI Kota Cirebon, H M Ishomuddin A Baidhowy menanggapi ramainya pemberitaan Satpol PP yang merazia para pedagang yang berjualan makanan siang hari di bulan Ramadan. Menurut dia, Satpol PP berhak mengamankan siapa pun. Termasuk para pedagang yang melanggar tata tertib yang telah ditentukan. Terkait berjualan makanan siang hari, saat bulan Ramadan tentu saja diperbolehkan. Catatannya, para penjual harus menghormati orang-orang yang sedang menjalankan ibadah puasa. “Sebisa mungkin untuk tidak terlalu mencolok saat berjualan di siang hari. Ya kalau bisa warungnya ditutupi lah,” tutur Ishomuddin saat ditemui radarcirebon.com, Senin (13/6). Para pedagang yang berjualan di siang hari juga dibutuhkan bagi orang-orang yang tidak berpuasa. Seperti, orang sakit dan wanita yang sedang menstruasi. Selain itu, nonmuslim pun pasti membutuhkan jasa para pedagang tersebut. (fazri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: