Wajib Tahu, Begini Mekanisme Pembayaran THR

Wajib Tahu, Begini Mekanisme Pembayaran THR

CIREBON - Menjelang Lebaran, pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja. Terkait pelaksanaannya, para pengusaha di Kabupaten Cirebon harus mengacu pada surat edaran bupati. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon saat ini mengeluarkan Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor 560/1602/Disnakertrans/2016 tentang pembayaran THR keagamaan tahun 2016. Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon Deni Agustin menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Besarannya THR ditetapkan berdasarkan dua mekanisme. Pertama, pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar satu bulan upah. Kedua, pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. \"Penghitungannya, masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12,” jelasnya. Menurut Deni, pemberian THR ini diberikan satu kali dalam satu tahun. Pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. “Selain dalam rangka mempersiapkan Hari Raya Idul Fitiri 1 Syawal 1437 H, para pengusaha bisa meringankan pekerja beserta keluarga yang akan mudik Lebaran,” tukasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: