Disdik Surati Walikota Minta Perlindungan
DINAS Pendidikan merasa prihatin dengan berbagai kejadian kriminalisasi terhadap guru akhir-akhir ini. Maksud guru mendidik siswa dengan kedisiplinan, tapi orang tua menganggap guru menganiaya anaknya. Tidak sedikit guru yang dilaporkan ke aparat kepolisian dan diproses hukum. Atas kondisi inilah Dinas Pendidikan Kota Cirebon akan mengajukan penertibitan Surat Keputusan (SK) kepada walikota, untuk dijadikan sebagai dasar perlindungan terhadap guru. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendidikan, Abdul Haris mengatakan, dinas pendidikan tidak menutup mata ada paradigma yang sudah berubah. Guru terkadang terlena dalam meyelenggarakan pendidikan, dengan model pendekatan pola lama. “Mengenai kriminalisasi guru, saat ini sedang dibahas. Kalau tidak salah sudah ada MoU antara PGRI dengan Mabes Polri,” ujar Haris, kepada Radar, Senin (13/6). Dalam waktu dekat, kata dia, akan dilakukan sosialisasi perihal MoU tersebut ke daerah-daerah termasuk Kota Cirebon. Haris yang juga ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Cirebon mengaku, saat ini dirinya juga diberi tugas oleh DPD PGRI Jawa Barat untuk sowan dan sosialsiasi MoU kepada kepolisian. “Saat ini ada UU Perlindungan Anak dan UU Guru yang bertolak belakang. Kita perlu sosialisasi ke berbagai pihak, agar guru mendapat perlindungan dan rasa aman,” tuturnya. Diungkapkan Haris, UU Perlindungan Anak menitikberatkan agar anak-anak tidak mendapatkan perlakuanyang tidak semestinya. Termasuk, agar anak-anak tidak tersentuh dengan kekerasan. Di lain pihak, cara mendidik terkadang memerlukan aspek pemaksaan. Dengan penerapan UU Perlindungan Anak, seorang guru dengan mudah bisa terjerat hukum. Jangankan sanksi fisik, menjemur anak di lapangan sekolah saja bisa berbuntut pada tuntutan hukum. Atas dasar ini, Haris sepakat dengan langkah bupati Purwakarta menebritkan SK Perlindungan Guru. Untuk Kota Cirebon, rencananya SK serupa akan diterapkan. Dinas Pendidikan juga sudah membahasnya. “Draf-nya memang belum dibuat, tapi akan kita seriusi untuk segera disampaikan kepada walikota,” katanya. Tidak hanya memperkuat perlindungan guru, Haris juga meminta pengertian dan kerjasama dari orang tua murid, bahwa guru memiliki fungsi sebagai pengajar dan pendidik. Dua fungsi ini berjalan beriringan dalam upaya mentransfer ilmu kepada siswa. Ketika sanksi diberikan, orang tua hendaknya bisa menerima. Apalagi, bila siswa sudah tidak bisa diperingati dan ditegur dengan cara yang biasa. (abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: