Walikota Imbau Orang Tua Jangan Cepat Emosi Terhadap Guru

Walikota Imbau Orang Tua Jangan Cepat Emosi Terhadap Guru

KRIMINALISASI terhadap guru akhir-akhir ini disesalkan banyak kalangan. Walikota Cirebon, Drs Nasrudin Azis SH ikut angkat bicara. Walikota mengaku prihatin dengan banyaknya guru yang tersangkut persoalan hukum hanya karena ingin menegakkan kedisiplinan kepada siswanya. “Membawa guru ke proses hukum atas sanksi disiplin yang diterapkannya di sekolah, merupakan cara yang tidak  tepat dan sangat memprihatinkan,” ujar walikota, saat ditemui usai rapat paripurna di DPRD,  Selasa (14/6). Dengan terus menerus adanya kasus kriminalisasi guru, walikota khawatir menjadi preseden buruk terhadap upaya guru menjalankan fungsinya sebagai pendidik. Lama kelamaan, guru bisa frustasi dan apatis terhadap siswanya. “Kalau itu sampai terjadi, bahaya. Kenapa? Karena guru juga harus mengajarkan budi pekerti kepada siswa. Guru tidak hanya mengajar satu tambah satu sama dengan dua,” tegasnya. Walikota juga meminta para orang tua tidak emonisional dalam menanggapi sanksi yang diterima anaknya. Sebaliknya, orang tua juga diminta bijak dalam menelaah kesalahan atau sanksi yang didapat anaknya. Sebab, orang tua juga punya peran tersendiri dalam proses pendidikan. “Saya memandang perlunya penerapan budi pekerti kepada siswa. Orang tua jangan mengedepankan emosi kepada guru,“ tandasnya. Orang tua, kata dia, sebaiknya memercayakan proses pendidikan kepada sekolah. Sebab, ketika sudah memasukan anaknya ke lembaga pendidikan, artinya member kepercayaan kepada sekolah. Kegagalan pengendalian  emosi, justru akan berdampak tambah buruk kepada siswa. Terkait penertiban SK Walikota tentang perlindungan guru, Azis mengaku belum terpikir sampai ke arah sana. Walikota memilih wait and see. Bila perkembangan selanjutnya mengharuskan dibuatnya SK perlindungan guru, opsi itu akan diambil. Sebelumnya, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Abdul Haris mengaku, di internal Dinas Pendidikan sudah ada pembahasan mengenai perlindungan guru. Tapi pembahasan itu belum disertai dengan draf. Bila draf ini sudah rampung, rencananya akan diajukan kepada walikota. Tidak hanya memperkuat perlindungan guru, Haris juga meminta pengertian dan kerjasama dari orang tua murid, bahwa guru memiliki fungsi sebagai pengajar dan pendidik. “Dua fungsi ini berjalan beriringan dalam upaya mentransfer ilmu kepada siswa,” tuturnya. Ketika sanksi diberikan, Haris mengimbau, orang tua hendaknya bisa menerima. Tapi dengan catatan, sanksi itu tidak menyalahi kode etik guru. Apalagi, bila siswa sudah tidak bisa diperingati dan ditegur dengan cara yang biasa. (abd)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: