Divonis 5 Tahun, PNS Dishutbun Terancam Dipecat
INDRAMAYU - Pegawai Negeri Sipil di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Indramayu yang divonis lima tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Pra, terancam dipecat tidak hormat. Mendapat vonis lima tahun penjara, Pra dianggap telah melakukan pelanggaran berat. Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Drs Ahmad Syadali Med mengatakan, PNS yang divonis lima tahun penjara bisa dipecat secara tidak hormat.\"Ini merupakan pelanggaran berat, jadi sanksinya adalah pemecatan dengan tidak hormat,\" tandas Ahmad Syadali. Dijelaskan, berdasarkan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2014, PNS dapat diberhentikan setelah adanya ketetapan hukum tetap. \"Untuk saat ini kami belum memndapatkan salinan atas putusan pengadilan Tipikor Bandung tersebut, dan masih menunggu perkembangan,\" tuturnya. Syadali menambahkan, jika sudah mendapatkan salinan putusan tersebut, BKD Kabupaten Indramayu akan membuat telaah staf sesuai dengan UU ASN 2014.\"Yang pasti keputusan pemecatan ada di tangan bupati. Kami hanya menyiapkan telaah dan rekomendasi berdasarkan undang-undang ASN,\" kata dia. Ditambahkan, saat ini status Pra masih diberhentikan sementara sebagai PNS. Status ini mulai berlaku sejak Pra menyandang status tersangka dan menjalani persidangan. Sementara itu kuasa hukum Pra, Dede Supriatno mengatakan kliennya menerima putusan majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi program tebu rakyat. \"Kami tidak banding dan menerima putusan majelis hakim,\"kata dia. Majelis hakim di pengadilan tipikor Bandung memvonis Pra dan WG dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun, denda masing-masing Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsider masing-masing 2 (dua) bulan kurungan, uang pengganti kepada terdakwa Pra sebesar Rp735.000.000 (tujuh ratus tiga puluh lima juta rupiah). Jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama dua tahun. Sementara kepada terdakwa WG, uang pengganti sebesar Rp267.000.000 (dua ratus enam puluh tujuh juta rupiah), dan jika tidak bayar diganti penjara selama satu tahun enam bulan. Kedua terdakwa divonis bersalah dalam kasus penyelewengan program bantuan dari Dinas Kehutanan Jawa Barat. Dana pengembangan tebu rakyat, malah digunakan untuk investasi dengan pihak ketiga untuk pembangunan menara tower penguat sinyal (BTS). Akibat perbuatan tersangka, kerugian negara berkisar Rp884, 9 juta. Jumlah kerugian tersebut berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat.(oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: