Instruksi Bupati: Camat Bentuk Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan

Instruksi Bupati: Camat Bentuk Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan

BABAKAN - Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak main-main dalam menangani kasus kekerasan dan pelecehan seksual kepada anak dan perempuan. Hal ini ditandai dengan keluarnya Instruksi Bupati Cirebon Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak, baru-baru ini. Menurut Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Cirebon, Hj Juhriah, dalam instruksi bupati tersebut, meminta kepada para camat untuk membentuk satuan tugas perlindungan perempuan dan anak. Kemudian, memberikan fasilitas terhadap pembentukan satuan tugas yang sama di tingkat desa. “Camat harus membentuk satuan tugas dengan struktur dan komposisi antara lain, camat sebagai penanggung jawab, Danramil dan Kapolsek sebagai wakil penanggung jawab, sekretaris camat sebagai ketua dan kepala UPT PPKB sebagai sekretarisnya,” tuturnya saat mendampingi istri Bupati Cirebon Hj Wahyu Tjiptaningsih SE melakukan kunjungan ke Puskesmas Babakan, kemarin. Sementara, untuk satuan tugas perlindungan perempuan anak di tingkat desa, kuwu didapuk sebagai ketua, BPD sebagai wakilnya dan sekretaris desa didaulat sebagai sekretaris satuan tugas. “Tugas mereka adalah memberikan pendampingan secara langsung apabila ada laporan mengenai kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak,” paparnya. Selain itu, mereka juga mempunyai tugas memberikan sosialisasi mengenai pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak. “Satuan tugas akan turun ke masyarakat untuk menyampaikan tentang aturan dan sanksi apabila terjadi tindakan kekerasan tersebut,” ungkapnya. Tidak hanya itu, pemerintah pun sudah mengajukan draf rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perlindungan anak dan perempuan untuk dibahas bersama-sama dengan DPRD Kabupaten Cirebon. “Kita ajukan satu tahun lalu, mudah-mudahan bisa segera dibahas agar cepat disahkan menjadi produk perda,” pungkasnya. (jun)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: