Sekda: Jangan Berpikir Parkir Mobil Bisa di Alun-alun

Sekda: Jangan Berpikir Parkir Mobil Bisa di Alun-alun

KEJAKSAN - Wacana revisi Peraturan Daerah 2/2015 Pasal 3 ayat 6 tentang fungsi Alun-alun Kejaksan, tak digubris Sekretaris Daerah, Drs Asep Dedi MSi. Menurutnya, perda tersebut baru disahkan setahun lalu, sehingga tidak bisa direvisi begitu saja. “Perlu ada kajian lagi, tidak secepat itu,” ujar Asep, kepada Radar, Selasa (14/6). Diungkapkan dia, melihat kebutuhan masyarakat atas adanya ruang terbuka, pemerintah kota termasuk di dalamnya Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi dan Sumber Daya Mineral (DPUPESDM), sudah mendesain dan melakukan diskusi. Dari hasil diskusi itu, disimpulkan bahwa fungsi alun-alun tetap sebagai tempat olah raga dan upacara kenegaraan. Masalah kebutuhan parkir yang perlu diakomodir, sekda menilai ada solusi lain yang bisa ditempuh. Sebab, sejak dulu alun-alun bukan untuk tempat parkir. “Nanti solusinya ada basemant untuk parkir. Jadi jangan berpikir parkirnya di lapangan alun-alun,” tegas dia. Disinggung tentang kemungkinan DKM At Taqwa mengambil alih pengelolaan Alun-alun Kejaksan, sekda meminta untuk tidak berpikir sejauh itu. Pemkot bersikeras mempertahankan perda agar fungsi alun-alun sesuai dengan peruntukannya. Fungsi alun-alun sebagai tempat upacara kenegaraan dan olahraga, dikhwatirkan tidak terekomodir oleh DKM At Taqwa. Sekda yakin, DKM At Taqwa tidak akan mengurus kepentingan olahraga dan kegiatan pemerintah. Sekda juga meminta agar upaya menutup alun-alun dari aktivitas parkir tidak disalahartikan. Apalagi disebut mempersulit jamaah untuk beribadah di Masjid At Taqwa. Sebab, sebelum penertiban sudah dibahas opsi untuk penggunana jogging track bila DKM memiliki acara yang membutuhkan area parkir lebih luas. Di tempat terpisah, Ketua Badan Penyusun Peratura Daerah (BPPD), Agung Supirno SH menganggap, penerapan perda merupakan konsekuensi pemberlakuan aturan. Ketika aturan sudah dibuat, semua harus berkomitmen untuk mentaati. “Mamanya peraturan yang dibuat manusia pasti ada kelemahannya. Makanya tidak menutup kemungkinan direvisi, tapi apa yang sudah ada harus ditaati dan dijalankan,” tegas dia. Adapun rencana merevisi perda, kata Agung, perlu kajian komprehensif. Bagaimana agar alun-alun efektif dalam pemanfaatannya. Apakah efektivitas itu justru karena parkir diperbolehkan, atau ada opsi lain. Sebab, melihat pertumbuhan kendaraan di Kota Cirebon, lahan yang dibutuhkan untuk menunjang parkir tidaklah sedikit. “Lihat saja grage, parkirnya bertingkat-tingkat saja penuh. Makanya, ini perlu kajian,” tandasnya. Mantan Ketua Pansus Alun-alun Kejaksan, Benny Sujarwo juga meminta semua pihak bijak menyikapi pemberlakuan perda. Saat dirinya menjabat Pansus Revisi Perda Alun-alun Kejaksan, tidak ada perubahan signifikan dalam kontennya. Pasal yang diubah hanya dua poin yakni mengubah alun-alun dari tempat olah raga menjadi tempat upacara. Sejak dulu, di perda lama tidak ada pasal yang menyebutkan bahwa alun-alun bisa digunakan untuk parkir. Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD, Jafarudin mengungkapkan, Perda Alun-alun Kejaksan sudah berubah tiga kali. Perda nomor 2 tahun 2015 merupakan perubahan kedua atas Perda 7/2007 tentang pengelolaan dan retribusi sarana olahraga pasal 3 ayat 6. Dalam perda itu disebutkan, fungsi dari lapangan Kejaksan (alun-alun) selain digunakan untuk kegiatan olahraga juga untuk kegiatan upacara peringatan hari besar nasional dan upacara lainnya. Dengan tiga kali revisi ini, dia meminta untuk tidak ada perubahan dalam waktu dekat. \"Revisi perda sudah tiga kali. Penyusunan regulasi perda juga menyedot anggaran cukup besar,\" ungkapnya. (abd/via)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: