Berkas sudah Lengkap, Polisi Limpahkan Kasus Dokter T ke Kejaksaan

Berkas sudah Lengkap, Polisi Limpahkan Kasus Dokter T ke Kejaksaan

KUNINGAN - Tim penyidik Polres Kuningan akhirnya melimpahkan penanganan kasus dugaan penipuan dengan tersangka oknum dokter berinisial T ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Kamis (16/6) siang.   Dengan dikawal tiga anggota dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Kuningan, Dokter T tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan sekitar pukul 12.00 WIB langsung menuju ruang Kasi Pidana Umum (Pidum). Tanpa didampingi kuasa hukum, polisi menyerahkan berkas beserta tersangka Dokter T berikut barang bukti kepada tim penyidik kejaksaan.   \"Berkas kasusnya dinyatakan sudah lengkap, sehingga hari ini kami limpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri Kuningan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pada tahap dua ini, kami menyerahkan berkas dan tersangka berikut barang bukti kepada kejaksaan,\" ujar Kanit Tipiter Polres Kuningan Ipda Nurjani kepada radarcirebon.com.   Sementara itu Kasi Pidum Kejari Kuningan Juhata mengatakan, tahap dua ini ditargetkan akan berlangsung selama satu minggu untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kuningan. Setelah itu, pihaknya tinggal menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan.   \"Pada tahap dua ini kami akan melakukan pemeriksaan ulang berkas. Mungkin sekitar seminggu kami lakukan pemeriksaan dan sedikit koreksi, setelah dinyatakan lengkap baru kami serahkan ke Pengadilan,\' ujar juhata.   Terhadap tersangka Dokter T, Juhata mengatakan, selanjutnya kembali akan dititipkan ke Lapas Kuningan hingga penyerahan berkas ke pengadilan. Setelah diserahkan ke pengadilan, maka pihaknya tinggal menunggu jadwal proses peradilan yang jika melihat situasi sekarang yang masih bulan Ramadhan, Juhata memprediksi akan dilaksanakan setelah Lebaran nanti.   Sekedar mengingatkan, Dokter T warga Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya, dilaporkan oleh sejumlah korban atas tuduhan melakukan penipuan calon tenaga kerja untuk penempatan di RS KMC Kuningan dan PMC Indramayu pada pertengahan bulan April lalu. Dalam menjalankan aksinya, Dokter T yang baru diangkat sebagai PNS sekitar pada bulan Februari dan bertugas di Puskesmas Japara, menjanjikan kepada puluhan calon tenaga kerja dengan syarat harus menyerahkan sejumlah uang antara Rp 5 juta hingga Rp 8,5 juta. Bahkan kabarnya ada pula korban yang mengaku dijanjikan lolos CPNS dan telah menyerahkan uang hingga puluhan juta.   Diperkirakan korban Dokter T ini mencapai 50 orang lebih. Namun demikian, hingga saat ini baru dua korban yang memberikan laporan resmi kepada pihak kepolisian yang semuanya warga Cikijing, Kabupaten Majalengka, sedangkan korban lainnya masih menunggu itikad baik Dokter T untuk mengembalikan uangnya secara utuh. (taufik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: