KPK Tetapkan Panitera PN Jakut Asal Indramayu sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Panitera PN Jakut Asal Indramayu sebagai Tersangka

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan identitas Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (15/6). Panitera PN Jakarta Utara itu adalah Rohadi berasal dari Cikedung, Indramayu, Jawa Barat. Kini Rohadi menjadi salah satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka KPK setelah terjaring OTT. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan. Basaria menyebutkan, empat tersangka itu Panitera PN Jakarta Utara Rohadi (R), Syamsul Hidayatullah (SH) kakak dari pedangdut Saipul Jamil. Kemudian dua orang tim kuasa hukum Saipul Jamil yang menangani perkara dugaan pelecehan seksual. Yaitu Bertha Natalia (BN) dan Kasman (K). \"Inisial R yang merupakan panitera disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,\" kata Basaria, lansir JawaPos.com (radarcirebon.com group). Diketahui, R bersama seorang pengacara terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK. R dicokok usai menerima uang sebesar Rp 350 juta. Duit itu kemudian turut diamankan KPK dalam tangkap tangan. Suap itu diduga terkait perkara artis Saipul Jamil yang terjerat kasus pelecehan seksual. Dia baru saja dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut pada 14 Juni lalu. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (hsn/JPG)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: