Polisi Ringkus Pencuri Motor

Polisi Ringkus Pencuri Motor

\"\"CIREBON - Irwan Suherman (38), warga Desa Jadimulya, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon diringkus unit Reskrim Polsekta Cirebon Utara Barat. Dia ditangkap beserta satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio bernopol E 6765 KX, yang merupakan hasil curian tersangka. Tertangkapnya tersangka pencuri motor ini bermula Senin malam (11/6) lalu korban bernama Diki Kurniawan (20) warga Pilang Mas Garden sedang bermain play station di sebuah toko di Jalan Pamitran, Kota Cirebon. Sedangkan sepeda motor miliknya ia parkir di depan toko dalam keadaan terkunci stang. Namun, sekitar pukul 18.00 WIB korban keluar dan hendak pulang, terkejut motornya sudah hilang. Mendapati motornya hilang, korban pun segera melaporkan kejadian ini pada Polsekta Utara Barat. Petugas yang menerima laporan menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Hanya butuh beberapa hari, Kamis (21/6) petugas unit Reskrim Polsekta Cirebon Utara Barat yang sedang patroli berhasil menangkap tersangka saat mengendarai sepeda motor milik korban di Jl Sukalila, Kota Cirebon. Beserta barang buktinya, tersangka digiring ke Mapolsekta Cirebon Utbar guna proses hukum lebih lanjut. “Saya membuka motor itu pakai kunci palsu, saya ganti warna motor itu pakai semprotan baygon. Saya cuma mau memiliki aja,” ujar tersangka kepada polisi, kemarin (28/6). Masih di tempat yang sama, Kapolres Cirebon Kota AKBP Asep Edi Suheri SIK melalui Kapolsekta Cirebon Utara Barat Kompol Hasanudin kepada Radar mengatakan, untuk mengelabui polisi dan korban, tersangka dengan sengaja mengubah warna dasar motor, yang semula berwarna putih menjadi warna hitam cat semprot. “Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” jelas Hasanudin. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: