Cair Kalau DPR Cabut Blokir

Cair Kalau DPR Cabut Blokir

JAKARTA - Kementerian Keuangan menegaskan dana sumbangan masyarakat yang ditujukan untuk membangun gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak menyalahi aturan. Namun penerimaan sumbangan sebagai hibah tersebut ada syaratnya, yakni mesti dicatatkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai hibah. “Dalam sistem APBN ada ketentuannya,” kata Sekjen Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin di Jakarta kemarin. Ia menyebutkan, pihaknya memiliki beleid yang mengatur tata cara hibah langsung maupun hibah dalam bentuk barang. Karena harus melalui sistem APBN, dana hibah tersebut tetap harus mendapatkan persetujuan pemerintah dan parlemen untuk digunakan oleh satuan kerja, dalam hal ini adalah KPK. “Hibah itu boleh. Halal,” kata Kiagus. Namun dana masyarakat tersebut sebenarnya tidak diperlukan karena pemerintah sudah mengalokasikan dana untuk pembangunan gedung baru KPK. Menkeu Agus Martowardojo mengatakan anggaran tersebut akan langsung bisa dicairkan jika DPR mencabut blokir atau pembintangan anggaran. “Anggaran KPK itu tinggal menghapus bintangnya,” kata Menkeu. Sudah lebih dari dua tahun anggaran KPK meminta bujet multiyears untuk pembangunan gedung baru senilai Rp166 miliar. Dalam APBN Perubahan 2012, pemerintah dan parlemen telah sepakat menganggarkan Rp60 miliar untuk masa pembangunan tahun ini. Namun status anggaran tersebut masih dibintangi alias diblokir untuk menunggu persetujuan di Komisi terkait, dalam hal ini adalah Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum. Dalam APBN, pembintangan anggaran lazim dilakukan meskipun APBN sudah disetujui menjadi Undang-Undang. Pembintangan anggaran dilakukan jika dalam pembahasan di Badan Anggaran DPR belum disertai persetujuan dari Komisi terkait. Sementara itu kemarin beberapa Koalisi Masyarakat Sipil Koin untuk KPK kembali menyambangi kantor KPK. Kedatangan mereka bertujuan untuk memberikan secara simbolis saweran yang sudah terkumpul hingga sore kemarin. Mereka yang datang di antaranya adalah mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Guru Besar PTIK Bambang Widodo Umar, aktivis ICW Ilian Deta dan lainnya. Pendukung koin untuk KPK ini langsung ditemui Ketua KPK Abraham Samad dan dua wakilnya, Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas. Setelah rapat koordinasi, mereka akhirnya menemui wartawan. Menurut Ilian, sebagai pihak ICW yang mengumpulkan dan mengelola dana saweran mengatakan hingga sore kemarin sekitar pukul 15.00, total uang yang diterima ICW Rp389.067.494. Sedangkan dalam bentuk cash Rp10 juta, dan wesel Rp108 ribu. “Sebagai transparansi, kami sebagai penerima dana saweran akan mengumumkan total uang yang diteria via twitter  @saweranKPK setiap pukul 15.00,” katanya. Uang tersebut secara langsung diberikan kepada pimpinan KPK. Menurut Ilian, meski kemarin ada uang yang sudah diserahkan ke KPK, itu hanya bentuk simbolis. Sebab, menurutnya, nantinya pihaknya tidak akan memberikan uang tersebut langsung kepada KPK. Tapi sesuai dengan aturan Kemenkeu, seluruh uang yang diterima akan diserahkan ke Kemenkeu sebagai dana hibah dari masyarakat. Nah, nanti yang menyerahkan saweran tersebut ke KPK adalah pihak Kemenkeu. “Sekali lagi, kami tidak akan menyerahkan langsung ke KPK,” imbuh mantan wartawan Jawa Pos (Radar Cirebon Group) itu. Untuk menghindari penyalahgunaan, lanjut Ilian menerangkan, ICW dan koalisi saweran sama sekali tidak menarik sumbangan di jalanan. Jadi, jika nanti ada pihak yang meminta sumbangan dari masyarakat di pinggir jalan, itu sama sekali bukan pihak ICW dan koalisi. Namun meski begitu, pihaknya sama sekali tidak bisa menghalangi masyarakat yang tergerak mengumpulkan dana untuk KPK di jalanan. “Bagaimana pun juga semangat mereka harus diapresiasi dan dihargai,” imbuhnya. Cara lain untuk menghindari konflik kepentingan, ICW dan koalisi masih tetap konsisten membatasi jumlah sumbangan hanya sampai Rp10 juta. Hanya lebih Rp1.000 pun, mereka akan tetap mengembalikannya. Menurutnya, itu untuk mencegah agar tidak ada pihak yang terlalu dominan menyumbang. Sebab, jika ada pihak yang dominan, maka ditakutkan nantinya malah menyandera KPK. “Jadi ini benar-benar rata dan uang ini memang dari masyarakat Indonesia,” imbuhnya. Tersangka dan terdakwa yang pernah tersandung kasus korupsi juga akan ditolak sumbangannya. Tapi Ilian mengakui meski sudah menerapkan cara-cara tertentu, itu tidak akan bisa menjamin bahwa uang yang diterima seratus persen uang halal. Kata dia, pihaknya tidak bisa mengontrol seratus persen, tapi dia akan tetap berupaya menolak uang-uang haram. Selain masyarakat, pegawai KPK sendiri juga bergerak menyumbangkan uang pribadinya untuk mendukung gerakan pengumpulan koin. Kini di setiap lantai, ada sebuah kardus untuk menampung saweran-saweran dari pegawai KPK. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pihaknya sangat menghargai dan mengapresiasi apa yang telah dilakukan masyarakat luas. Menurutnya, gerakan masyarakat tersebut adalah bentuk rasa memiliki institusi yang masih dipercaya. “Kami tidak bisa mengukukur apakah saweran ini mencukupi atau tidak. Tapi ini akan memotifasi KPK untuk terus bekerja menunjukkan bahwa kami masih bisa dipercaya dan lebih kredibel. Kami akan terus mengejar koruptor di dalam atau di luar negeri,” imbuhnya. Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai, polemik gedung baru KPK jangan sampai mengalihkan perhatian publik terhadap sejumlah kewajiban terkini KPK. KPK kini tengah melakukan percepatan penanganan sejumlah kasus besar; dari kasus Bank Century, kasus Wisma Atlet, kasus Hambalang, cek pelawat, faksin flu burung hingga janji KPK menyelidiki jaringan mafia pajak. “KPK juga harus tetap fokus dalam upaya penanganan tindak pidana korupsi,” ujar Bambang di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (27/6). Cepat atau lambat, kata Bambang, Komisi III DPR berani memastikan bahwa KPK pasti akan memiliki gedung baru yang spesifikasinya disesuaikan dengan kebutuhan KPK. Akan tetapi, seperti halnya proses perencanaan proyek pembangunan lainnya, usulan atau proposal gedung baru KPK juga memerlukan pembahasan dan persetujuan seluruh fraksi yg ada di DPR. “Selama ini baik pemerintah maupun DPR, untuk kelancaran tugas-tugas KPK selalu menaikan anggaran KPK rata-rata lebih Rp100 miliar per tahun,” ujar Bambang. Bambang memberi gambaran, dari Rp300-an miliar pada tahun 2009 hingga kini hampir mencapai Rp800 miliar untuk anggaran 2013. “Itu di luar kebutuhan gedung baru,” ujarnya. Bambang menyatakan, bukan hanya gedung baru KPK saja yang tertunda realisasinya. Pembangunan gedung baru lembaga-lembaga lainnya pun seperti BNN tertunda. Namun demikian kita akan terus berusaha menuntaskan keinginan KPK memiliki gedung baru. “Kendati ada desakan juga dari publik, diperlukan audit kinerja dan peningkatan kinerja KPK atas berbagai kasus besar yang lama mangkrak dan tidak tuntas,” ujarnya. Dia menambahkan, penanganan kasus Bank Century, Wisma Atlet dan kasus Hambalang belum memenuhi rasa keadilan, karena KPK baru menyentuh tersangka kelas teri. Kini, rakyat menunggu keberanian KPK mengungkap aktor besar di balik semua kasus-kasus besar tersebut. “Golkar sendiri tidak ada masalah dan mendukung terpenuhi kebutuhan gedung baru bagi KPK,” tandasnya. (sof/kuh/bay)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: