Polisi Bekuk Pengedar Sabu saat Transasksi
INDRAMAYU– Dua tersangka pengedar sabu-sabu, RJ (29), warga Desa Pilangsari Kecamatan Jatibarang, dan Ras (49), warga Desa/Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu, ditangkap polisi. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Ancamannya pidana penjara sedikitnya 5 tahun dan maksimal 12 tahun. “Kedua tersangka saat ini masih kami amankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Indramayu AKBP Eko Sulistyo saat gelar perkara kemarin (22/6). Dari tangan kedua tersangka ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu-sabu siap edar. Selain itu, polisi pun menyita barang bukti lainya seperti sebuah alat hisap sabu (bong). Kemudian sebuah pipet kaca, 2 buah sedotan kecil warna putih yang disembunyikan didalam kamar tersangka. Kapolres mengungkapkan, pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, RJ, diamankan saat berada di rumah. RJ memang sudah dicurigai sebagai kurir barang haram yang selama ini lolos dari incaran petugas. Bahkan, saat dilakukan penggeladahan di rumahnya, petugas mendapati 1 paket sabu-sabu yang dimasukan kedalam plastik klip bening yang di balik kantong kemejanya. Di hadapan petugas, RJ mengakui perbuatannya. Ia mengaku baru beberapa bulan menjalankan aksinya. Sementara barang didapat dari warga Jakarta. Pelaku lainnya, Ras, berhasil ditangkap pada saat akan menjual narkotika jenis sabu kepada pembelinya. Dari tangan Ras berhasil, disita barang bukti satu paket sabu yang dibungkus plastik klip warna bening. \"Keberhasilan ini menyusul adanya informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan di rumah masing-masing ditemukan barang bukti itu,” tambahnya. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: