Hore, Anggota DPRD Juga Kebagian THR dan Gaji Ke-13

Hore, Anggota DPRD Juga Kebagian THR dan Gaji Ke-13

MAJALENGKA - Selain pegawai negeri sipil, anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) boleh tersenyum. Karena DPRD juga tampaknya akan mendapat tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Hal itu berdasarkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016 tentang regulasi gaji ke-13, serta PP 20 Tahun 2016 tentang regulasi THR 2016. Dalam kedua regulasi itu, diamanatkan jika kedua penghasilan tambahan PNS, ASN, TNI/Polri dan pejabat negara lainya yang berhak tersebut, diberikan pada Juni 2016. Salah satu pejabat negara lainnya itu DPRD. Terkiat pencairan, ada opsi apabila belum dapat dibayarkan di bulan yang ditentukan maka bisa diberikan di bulan-bulan berikutnya. Namun, pencairan gaji ke-13 dan ke-14 (THR) bagi PNS di Majalengka sudah bisa segera dicairkan. Karena dari aspek ketersediaan anggaran di Majalengka sudah siap. \"Pak bupati sudah mendisposisikan agar gaji ke-13 maupun ke-14 sudah bisa direalisasikan. Sekarang tinggal masing-massing OPD saja yang memproses pengajuannya,” kata Kepala Dinas Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Drs Edy Noor Sudjatmiko, kemarin (23/6). Besaran THR yang diterima setara dengan nilai gaji pokok di Juni 2016. Serta tidak dikenakan potongan apa pun dalam bentuk iuran dan potongan lainnya. Bahkan pajak penghasilannya (PPh) juga ditanggung pemerintah. Sedangkan, untuk besaran gaji ke-13 yang diterima setara dengan total penghasilan yang didapat selama Juni 2016 gaji pokok dan tunjangan jabatannya saja. Ada juga yang menerima berikut tunjangan keluarga, jabatan dan lainnya yang sah. Dari hasil kalkulasi, rencana anggaran yang akan dibayarkan Pemkab Majalengka untuk gaji ke-13 sebesar Rp57,474 miliar. Sedangkan, untuk THR atau gaji ke-14 sebesar Rp47,740 miliar. THR relatif lebih kecil karena hanya diberikan kepada golongan penerima yang masih aktif. Sementara golongan pensiunan tidak masuk sebagai penerima. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: