Swissindo Diminta Hadirkan Orang yang Utangnya Pernah Dilunasi

Swissindo Diminta Hadirkan Orang yang Utangnya Pernah Dilunasi

CIREBON – UN Swissindo yang disebut-sebut bisa melunasi utang masyarakat di bank dan leasing, terus menjadi perbincangan di sosial media. Publik pun meminta supaya Swissindo menghadirkan testimoni, orang-orang yang pernah dilunasi utangnya oleh Swissindo melalui sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut. Pengacara kondang Cirebon, Agus Prayoga SH mengatakan, kalau memang Swissindo mau dipercaya sebagai lembaga yang bisa melunasi utang masyarakat yang ada di bank dan leasing, maka harus menghadirkan orang-orang yang pernah utangnya dilunasi itu. Apalagi Swissindo hadir di Cirebon sudah cukup lama. “Kalau memang ada orang yang pernah utangnya dilunasi tolong berikan testimoni, biar masyarakat percaya. Ini ada lembaga dari PBB ujug-ujug punya kantor di perumahan Griya Caraka,” katanya. Pria yang disapa Ayo itu juga mengatakan, ketika kepala-kepala bank dan Otorita Jasa Keuangan (OJK) adalah lemabaga yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka Swissindo seharusnya mendatangi BI dan OJK untuk memberikan klarifikasi. “Tapi persoalannya berani nggak Swissindo melakukan itu?,” katanya. Sementara, advokat UN Swissindo, Yunasril Yuzar Mandahiliang menjawab apa yang disampaikan Agus Prayoga itu adalah pendapat, atau  lebih tepat asumsi. “Sebelum mengenal maka tak tau... Ini proses memang harus dilalui seperti ini... ,” katanya dalam sebuah komentar di akun milik Agus Prayoga. Kepala Kantor OJK Cirebon M Lutfi mengungkapkan, masyarakat harus mewaspadai penawaran dari perusahaan atau lembaga yang menjanjikan pelunasan kredit dan ajakan tidak membayar hutang ke bank, perusahaan pembiayaan maupun lembaga jasa keuangan lainnya. Terkait kasus ini OJK menyatakan praktik tersebut tidak dibenarkan, karena sangat merugikan masyarakat dan lembaga keuangan. “Kegiatan ini tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit maupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan,” ungkapnya kepada Radar. Pihaknya mulai mendapati kasus ini dua bulan lalu dari beberapa laporan perbankan dan lembaga pembiayaan. Berangkat dari laporan ini, OJK Cirebon melapor ke satgas OJK pusat yang akhirnya mendesak untuk mengeluarkan pernyataan bahwa praktik tersebut tidak dibenarkan. Desakan ini dilakukan karena salah satu perusahaan berada di Cirebon. Sementara ini Lutfi baru mendapat laporan dari BCA, Danamon, Victoria Syariah, PT BPR Arthia Sere, BPR Asjap, dan BPR Kuningan. “Beberapa yang lapor baik perbankan atau BPR, mereka didatangi nasabah yang mengklaim hutangnya lunas dengan sertifikat dan surat-surat yang didapat dari PT Swissindo World Trust International Orbit,” jelasnya.(red)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: