Diajak ke Kebun, Bocah 7 Tahun Diperkosa Tetangga

Diajak ke Kebun, Bocah 7 Tahun Diperkosa Tetangga

CIREBON – Peristiwa memilukan menimpa TN, seorang anak perempuan berusia 7 tahun di  Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Pasalnya, bocah yang belum mengerti apa-apa itu, menjadi korban diperkosa oleh SY (34) yang masih tetangganya sendiri. Menurut keterangan Radar Cirebon dari Polres Cirebon Kabupaten (Cikab), peristiwa ini berawal, Senin siang (20/6) lalu, Korban sedang bermain layang-layang di depan rumah tersangka. Karena tersangka sudah lama hidup sendiri ditinggal istrinya meninggal, kemudian timbul nafsu birahinya. Ternyata tersangka terangsang melihat kemolekan tubuh gadis cilik itu. Agar nafsu bejatnya terlaksana, tersangka lalu memanggil korban. Tanpa rasa curiga, korban pun menghampirinya. Selanjutnya, tersangka mengiming-iming akan membelikannya layang-layang jika korban mau diajak ke sebuah tempat. Lagi, dengan polosnya korban menuruti tersangka diajak ke sebuah kebun yang lokasinya cukup jauh dari rumah korban dan tersangka. Sesampainya di kebun itu dan dirasa aman juga sepi dari warga, tersangka langsung melakukan aksinya diawali dengan menciumi pipi dan bibir korban. Karena nafsu birahinya sudah memuncak, celana dalam korban lalu dilepas oleh tersangka. Korban tak bisa berontak atau meronta karena merasa tidak paham apa yang dilakukan oleh tersangka. Karena tidak berontak, tersangka dengan leluasa memperkosa korban yang masih sangat di bawah umur itu. Setelah puas menyetubuhi, tersangka dengan tenang mengantarkan korban pulang ke rumahnya seperti tidak terjadi apa-apa. Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan semua perbuatan tersangka kepada orang tuanya. Kaget dan tidak terima putrinya diperkosa, keesokan harinya (Selasa, red) keluarga korban mendatangi Mapolres Cikab untuk melapor. Beberapa jam setelah korban melapor, tersangka langsung ditangkap penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cikab. “Tersangka kami tangkap ketika sedang sembunyi di dalam rumahnya. Kalau tidak kami amankan, mungkin tersangka babak belur dihajar warga yang kesal dengan ulah bejatnya itu,” ujar KBO Reskrim Polres Cikab Iptu H Komar kepada Radar Cirebon, kemarin (24/6). Iptu H Komar menegaskan, tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 82 ayat (1) tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Tersangka melakukan perbuatan ini didasari karena ditinggal istrinya meninggal dunia. Sehingga hasrat birahinya tidak bisa tersalurkan. Dan saat melihat korban, pelaku langsung terangsang dan memerkosannya,” pungkasnya. (arn)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: