Untuk Kota Cirebon, Ini Perda dan Perwali yang Dihapus Mendagri

Untuk Kota Cirebon, Ini Perda dan Perwali yang Dihapus Mendagri

CIREBON -  Kekhawatiran Perda bernuansa Islami di Kota Cirebon yang akan dihapus Mendagri Tjahjo Kumolo, sepertinya tidak terbukti. Kemendagri sudah mengeluarkan daftar perda di seluruh Indonesia yang dihapus, namun Perda Mihol 0 persen, produk DPRD Kota Cirebon tidak dihapus. Untuk Kota Cirebon ada 5 Perda dan 1 Perwali yang dihapus oleh Kemendagri, yakni:

  1. Perda No 18/2008 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
  2. Perda No 11/2010 tentang PAJAK DAERAH
  3. Perda No 1/2010 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV-AIDS
  4. Perda No 16/2012 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
  5. Perda No 4/2012 tentang PDAM KOTA CIREBON
  6. Perwali No 32/2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER ANGGARAN PENDAPATA BELANJA DAERAH
Sebelumnya memang santer beredar kabar bahwa perda-perda yang bernuansa Islami di Kota Cirebon akan dihapus. Kabar tersebut kemudian memancing emosi ormas dan sejumlah anggota dewan di kota ini. Dalam kabar  tu bahkan disebut beberapa contoh yang dicabut, antara lain terkait miras nol persen di Cirebon, imbauan berbusana muslim kepada kepala dinas pendidikan dan tenaga kerja, wajib baca Al Quran bagi siswa dan calon pengantin, kewajiban memakai jilbab di Cianjur dan lainnya. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin justeru sempat mempertanyakan sumber informasi yang mengatakan pemerintah mencabut perda bernuansa syariah. Lukman mengaku sudah mengkonfirmasi kepada Mendagri dan memastikan bahwa perda yang dicabut pemerintah adalah yang menghambat investasi.(red)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: