Warga Keluhkan Kenaikan Nilai PBB

Warga Keluhkan Kenaikan Nilai PBB

MAJALENGKA - Kenaikan nilai pajak bumi dan bangunan (PBB) dari setiap objek pajak terbilang tinggi. Itu setelah kewenangan pengelolaan PBB dilimpahkan pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten/kota. Sejumlah warga kaget dengan nilai PBB tertagih tiga tahun terakhir naik signifikan. Salah satunya, Nunu, warga Kecamatan Majalengka. Menurut Nunu, jika tiga tahun lalu nilai pajak tertagih yang dibebankan kepada tanah dan bangunan kediamannya masih di bawah Rp 50 ribu. Namun, saat ini nilai PBB tertagih di tahun 2016 sudah Rp 100 ribu. “Nilai kenaikannya fantastis. Walaupun letaknya di dalam perkotaan, tapi berat juga kalau tiap tahun naiknya nggak kira-kira,” kata Nunu. Anggota Komisi II DPRD Majalengka Dede Aif Musoffa menyebutkan, kewenangan PBB sudah dikelola pemerintah daerah sejak Januari 2014. Hal itu sesuai UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sehingga pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh mengelola PBB. Kenaikan PBB yang berlangsung tiap tahun dianggap solusi Pemkab Majalengka dalam rangka meningkatkan penghasilan asli daerah (PAD). Namun, menurut Dede, pemerintah harus memikirkan banyaknya keluhan masyarakat Majalengka yang terkena dampak akibat kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP). “Betul bahwa pendapatan asli daerah harus naik. Tapi tidak dengan membuat rakyat bangkrut. Tentunya harus sesuai dengan aturan normatif,” tegas politisi PPP ini. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: