Lebaran Ini, AS Tidak Diusulkan Dapat Remisi
MAJALENGKA - Dari 230 napi binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Majalengka, 123 napi diusulkan mendapat remisi khusus (RK) lebaran tahun 2016 kepada Kanwil Kemenkum HAM Jawa Barat. Pengusulan remisi tersebut didasarkan pada PP Nomor 28/2006 tentang Remisi Khusus Pidana Umum. Hal itu dikemukakan Kalapas, Mulyadi BCIP SH MSi saat ditemui Radar di kantornya Rabu (29/6). Pihaknya telah mengusulkan dan mengirim sejumlah nama napi yang layak memperoleh pengurangan masa pidana ke kanwil. Secara umum syarat mendapatkan RK ini adalah napi yang sudah inkrah keputusan pengadilan dan beragama Islam. “Kemudian telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, misalnya persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin napi), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas. Kita hanya mengusulkan 123 dari 230 napi, yang 107 itu adalah yang tidak memenuhi syarat. Kemudian titipan tahanan baik dari Polres maupun Kejari Majalengka,” kata Mulyadi. Untuk persentase RK yang disetujui, Mulyadi menerangkan hal itu adalah keputusan dari kanwil dan lapas hanya mengusulkan. Tetapi dari tahun sebelumnya pengajuan dari lapas biasanya disetujui seratus persen. Dari catatannya, bila nanti semuanya disetujui jenis RK-1 yaitu napi yang masih menjalani masa tahanan setelah mendapatkan RK sebanyak 122. Sedangkan RK-2 artinya yang bisa langsung bebas karena sisa masa tahanannya sudah impas dengan RK adalah satu napi. “Untuk diketahui RK lebaran atau hari besar agama lain, besaran remisinya berkisar antara 15 hari sampai maksimal 2 bulan. Beda dengan remisi umum yang bisa mencapai 6 bulan lebih, tapi dengan syarat dan ketentuan berlaku,” ujarnya. Di tempat yang sama, Bagian Humas Lapas Rohendi SH menambahkan lapas sudah mengajukan usulan sejak tanggal 20 Juni sesuai dengan deadline kanwil yakni dua minggu sebelum lebaran. Menurutnya, sekarang kemungkinan masih diproses dan seleksi oleh kanwil untuk penerbitan SK. Tetapi biasanya maksimal pada H-2 pihak lapas sudah menerima SK. “Pengumuman dan penyerahan SK dilakukan setelah Salat Ied yang dilaksanakan di lingkungan lapas sendiri,” sambungnya. Ditanya mengenai kondisi AS, tersangka kasus penyalahgunaan dana CSR, Rohendi menjamin dalam kondisi baik. Semua hak AS sama dengan tahanan lainnya, bahkan sekarang AS menghuni dan berbagi kamar dengan 11 napi lainnya. AS tidak mendapatkan RK, karena kasusnya masih proses di kejaksaan dan belum ada putusan pengadilan. “Masa tahanan titipan AS sudah habis beberapa waktu yang lalu, kejari kembali memperpanjang sampai empat puluh hari kedepan. Dia juga diperlakukan sama hak dan kewajiban, seperti hak dibesuk kesehatan dan lainnya. Kewajibannya juga dia laksanakan seperti kegiatan ramadan, ada tarawih, tadarus dan acara keagamaan lainnya. Kemarin juga baru dicukur rambutnya bersama-sama napi lainnya,” pungkasnya. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: