4 Pelaku Judi di Hotel Resmi Ditahan

4 Pelaku Judi di Hotel Resmi Ditahan

KUNINGAN - Tim penyidik Polres Kuningan akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap empat pelaku judi di kamar Hotel Grand Purnama nomor 315 yang digerebek petugas beberapa waktu lalu, tadi malam.   \"Keempat pelaku judi resmi dilakukan penahanan sejak Rabu malam. Selanjutnya para tersangka masih harus menjalani sejumlah pemeriksaan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,\" ujar Kapolres Kuningan AKBP M Syahduddi kepada media usai gelar pasukan pengamanan lebaran di Stadion Mashud, Kamis (30/6).   Kembali dijelaskan Kapolres, pengungkapan kasus perjudian yang menyeret tiga orang aktivis LSM yang kerap bersuara lantang mengatasnamakan rakyat kecil dan seorang oknum kepala sekolah pada hari Senin sore sekitar pukul 16.00 WIB tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas perjudian di salah satu kamar hotel di Jalan Siliwangi tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan dilakukan pemantauan dan penyelidikan hingga akhirnya dipastikan benar ada aktivitas sekelompok orang yang tengah bermain judi di kamar 315.   \"Kami langsung melakukan penggerebekkan dan didapati ada empat pelaku judi di kamar 315. Keempatnya kemudian kami bawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut dan tadi malam resmi kami lakukan penahanan,\" ungkap Syahduddi.   Dari penggerebekkan tersebut, lanjut Kapolres, anggotanya mendapati barang bukti 52 lembar kartu remi dan uang tunai sejumlah Rp 950.000. Atas perbuatan tersebut, para tersangka dikenai Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.   Seperti diketahui, empat pelaku judi yang digerebek petugas pada Senin (27/6) sore lalu adalah masing-masing berinisial D, T dan R merupakan aktivis sejumlah LSM yang kerap mendemo kantor bupati dan DPRD Kuningan mengatasnamakan rakyat kecil dan petani, serta seorang oknum kepala sekolah berinisial K. Keempatnya ditangkap petugas saat berjudi kartu remi di kamar 315 Hotel Grand Purnama. (taufik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: