Di Balik Kemenangan Persebaya Ada Pengacara Muda Asal Cirebon
CIREBON - Siapa sangka, di balik kemenangan Bonek-suporter Persebaya Surabaya, ada pengecara muda asal Cirebon yang menjadi tim kuasa hukum PT Persebaya Indonesia (PI). Dia adalah Waswin Janata SH. PT PI memenangkan perkara Nomor 09/HKI.Merek/2015/PN.Niaga Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. PT PI selaku tergugat diwakili tim kuasa hukum dari kantor Waswin Janata & Partners yang berkedudukan di Jakarta. (Baca: Persebaya Menangkan Sidang Gugatan PT MMIB, Ini Kata Bonek) Majelis Hakim PN Surabaya menolak gugatan PT Mitra Muda Inti Berlian (MMIB) atas PT PI, Kamis (30/6) lalu. Alasannya, PT MMIB tidak cukup bukti dalam perkara gugatannya. \"Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya. Sedangkan tergugat dapat membuktikan seluruh dalil jawabannya,\" kata Waswin kepada radarcirebon.com, Jumat (1/7) malam. Menurut Waswin, ditolaknya gugatan tersebut berarti PT PI adalah pemilik sah Logo dan nama Persebaya. Hal itu sesuai sertifikat merek yang diberikan Dirjen HKI Kementerian Hukum dan HAM RI. \"Ini merupakan kemenangan warga Surabaya dan pejuang Bonek yang terus mengawal jalannya sidang sampai putusan,\" kata Waswin. Sehingga menurut Waswin, siapa pun yang menggunakan nama Persebaya dan logo tanpa mendapat izin PT PI adalah bentuk pelanggaran hukum. Selain itu dapat dipidana sesuai Undang-undang merek. Putusan itu disambut ribuan Bonek yang mengawal jalannya sidang dengan sujud syukur. Takbir dan pekik kemenangan menggema. Tidak sedikit pula yang menitikkan air mata. (hsn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: