Anggota Berpangkat Briptu Gugat Kapolresta Bandarlampung Rp 2 Miliar
BANDARLAMPUNG – Niazi, anggota polisi berpangkat Brigadir Satu (Briptu) di Polresta Bandarlampung, menggugat pimpinannya, Kombes Hari Nugroho. Tidak tanggung-tanggung, kapolresta dituntut Rp 2 miliar. Gugatan berawal, Niasi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan narkoba. Pihak Niazi mengajukan praperadilan dengan termohon Kapolresta Bandarlampung, Kombes Hari Nugroho. Pada sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Jumat (1/7), Niazi diwakili David Sihombing, kuasa hukum Faisal, kakaknya. Faisal mewakili Niazi yang menggugat turut hadir. David menyatakan, penetapan Niazi sebagai tersangka tidak sah. Karena penetapannya tidak didukung dua alat bukti. Karenanya, pemohon meminta hakim membatalkan penetapan status tersangka terhadap personel Satsabhara Polresta Bandarlampung itu. ”Memohon kepada majelis hakim membatalkan penetapan tersangka terhadap Brigadir Satu Niazi karena tidak sah dan tidak sesuai KUHAP,” tegas David seperti yang dilansir Radar Lampung (radarcirebon.com group). Karena itu, David meminta majelis hakim menghukum termohon membayar kerugian material sebesar Rp 30 juta. \"Kami juga meminta hakim menghukum termohon (Kapolresta Bandarlampung, red) membayar kerugian immaterial sebesar Rp 2 miliar,\" sebut David. Usai persidangan, kuasa hukum Kapolresta Bandarlampung AKBP I Made Kartika, enggan memberikan komentar. \"Tunggu saja di sidang selanjutnya. Dengarkan jawaban dari kami,” kata Made singkat. (nca/c1/ais/JPG)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: