Pemkab Bentuk Tujuh Desa Baru

Pemkab Bentuk Tujuh Desa Baru

MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka akan membentuk tujuh desa baru. Menurut pemetaan yang telah dibuat, tujuh desa tersebut adalah Desa Cisalak Kecamatan Lemahsugih yang merupakan pemekaran dari Desa Sukajadi Kecamatan Lemahsugih, Desa Dayeuh Wetan Kecamatan Lemahsugih yang merupakan pemekaran dari Desa Sadawangi Kecamatan Lemahsugih, Desa Lemahsugih Kecamatan Lemahsugih yang juga pemekaran dari Desa Lemahputih Kecamatan Lemahsugih, Desa Kramat Jaya Kecamatan Malausma yang merupakan pemekaran dari Desa Werasari Kecamatan Malausma, Desa Mekarhurip Kecamatan Talaga yang merupakan pemekaran dari Desa Campaga Kecamatan Talaga, Desa Pancasuji Kecamatan Sumberjaya yang merupakan pemekaran dari Desa Bongas Kulon Kecamatan Sumberjaya, serta Desa Gelokmulya Kecamatan Sumberjaya yang juga pemekaran dari Desa Banjaran Kecamatan Sumberjaya. “Dari segi pelayanan pemerintahan, desa merupakan institusi pelayan terdekat dengan masyarakat yang menjadi kepanjangan tangan pemerintah dan pemerintah daerah. Sehingga, tujuan untuk lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat bisa tercapai,” ujar Bupati H Sutrisno SE MSi, kepada Radar, Minggu (1/7). Ditambahkan Sutrisno, pemekaran diharapkan dapat mengefektifkan keterjangkauan masyarakat dalam semua bidang pelayanan dan mempercepat kesejahteraan masyarakat. Sebab, desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. “Hal ini harus berdasarkan asal-usul dan adat istiadat masayarakat setempat yang diakui, dihormati, dalam sistem NKRI,” imbuhnya. Untuk mempercepat pembentukkan ketujuh desa, kata Sutrisno, pemkab sudah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Kini, raperda tentang pembentukkan desa tersebut sudah ditanggapi oleh fraksi-fraksi. Eksekutif juga sudah menjawab pandangan umum fraksi di DPRD. Sehingga prosesnya tinggal menunggu penetapan Raperda tersebut menjadi Perda. “Saya berharap Raperda bisa segera ditetapkan karena untuk kepentingan mayarakat. Selain itu, Perda juga merupakan implementasi dari amanat otonomi dan sebagai wujud legitimasi dari kebijakan publik yang diambil oleh pemerintah daerah. Jika sudah ada aturan yang jelas, pastinya untuk membentuk desa baru akan lebih cepat,” katanya. Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Umar Ma’ruf menyatakan, pemekaran terhadap tujuh desa tersebut sudah dilakukan kajian secara mendalam. Bahkan, kajian dilakukan bersama tim ahli selama tiga tahun. “Tujuh desa tersebut merupakan kesimpulan dari kajian yang dilakukan,” ucapnya. Diungkapkannya, beberapa materi kajian adalah mengenai kependudukan, letak geografis, penghasilan masyarakat, infrastruktur, sarana dan prasarana. “Pemekaran ini sudah disetujui oleh tokoh masyarakat setempat,” katanya. Dia menambahkan, kajian dilakukan mengacu pada tahapan proyeksi desa-desa tersebut ke depannya. Sehingga setelah dimekarkan, desa-desa tersebut diharapan bisa lebih berkembang. (mid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: